Jadi Prioritas MenPAN RB, Tenaga Honorer Eks THK-2 Dapat Perlakuan Khusus pada Seleksi PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. foto: menpanrb.go.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. foto: menpanrb.go.id

Anoapos.com | Jakarta –Kabar gembira untuk para tenaga honorer eks THK 2 (Tentanga Honorer Kategori Dua) terkait pengangkatan PPPK 2024 yang akan segera dimulai. Pada tahun ini pemerintah telah resmi mengumumkan akan membuka kembali seleksi CASN yang meliputi PNS dan PPPK 2024.

Salah satu tujuan utama dari dibukanya rekrutmen CASN 2024 tersebut sebagai upaya untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer. Sebagaimana amanat dari Undang-undang ASN 2023 bahwa penuntasan persoalan tenaga honorer memiliki batas maksimal yaitu pada Desember 2024 mendatang.

Sehingga saat ini pemerintah khususnya Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) telah bekerja keras untuk segera menyusun kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Bupati Konut Membuka Gerakan Pangan Murah Ditiga Kecamatan 

Berdasarkan kabar yang beredar  diketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka setelah tahapan validasi dan verifikasi formasi telah dirampungkan BKN.

BKN telah mengupayakan proses tersebut dapat segera selesai dan menargetkan pembukaan seleksi PPPK 2024 dapat dibuka pada bulan Juli mendatang. Pada seleksi PPPK 2024 ini, MenPAN RB telah menyiapkan perlakuan khusus untuk tenaga honorer eks THK-2.

Perlakuan khusus tersebut adalah memberikan 80 persen kuota pada seleksi PPPK 2024. Hal tersebut telah termuat dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 648/2023 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:  Ruksamin Serahkan Laptop Kepada Guru ASN dan PPPK di Konut

Dengan afirmasi tersebut diharapkan para tenaga honorer eks THK-2 yang telah lama mengabdi kepada negara dapat segera berstatus ASN. Afirmasi tersebut juga sebagai wujud bahwa selama ini MenPAN RB telah menaruh perhatian khusus bagi tenaga honorer eks THK-2.

Selain kategori tersebut, MenPAN RB juga telah menjamin tenaga honorer yang telah terdata BKN juga segera diangkat menjadi ASN dan memperoleh NIP.

BACA JUGA:  Terpilih Menjadi Ketum HNSI, Laksmana TNI Purn Soemardjono: Nelayan Berperan Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Laut

Meskipun begitu, tenaga honorer tetap mewajibkan para tenaga honorer tersebut mengikuti seleksi PPPK yang bersifat formalitas guna pendataan ulang.***

Redaksi

× Chat Redaksi
Rajapola