Anoapos.com | – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan kegiatan sosialisasi program dan bentukan koperasi di 13 Kecamatan 170 Desa dan Kelurahan.
Gerak cepat dan terstruktur yang dilakukan oleh Pemda Konut dibawah garis komando Bupati Ikbar dan Wabup Konut H.Abuhaera kepada OPD terkait, Alhasil saat ini pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bumi Oheo Konawe Utara telah mencapai 70 persen.

” Saya mengapresiasi kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM serta DPMD yang sedang membantu masyarakat dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Desa dan Kelurahan. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan program pemerintah pusat yang dikolaborasikan dengan program Konasara guna memajukan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Konut, H.Ikbar,SH.MH.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Kab.Konut melalui Kepala Bidang Koperasi, Bahtiar,S.Pd menambahkan bahwa sosialisasi program dan regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di 13 Kecamatan Se-kabupaten Konawe Utara masih terus berlanjut hingga pekan ini.
” Koperasi Desa Merah Putih di daerah ini sudah mencapai 70 persen kemudian sisanya, masih tahap proses ,” kata Bahtiar,S.Pd pada Selasa (13/05/2025).
Dikatakan, respon masyarakat sangat tinggi terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto yang di sinergikan dengan program pemerintah daerah Konawe Utara dalam tahapan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.
” meskipun kegiatan sosialisasi program ini masih 2 kecamatan yang belum terlaksana yaitu Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Lasolo Kepulauan, akan tetapi dukungan dan respon masyarakat untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih terus mengalir sehingga kami optimis nantinya pembentukan Kopdeskel di daerah ini dapat mencapai target 100 % sesuai arahan Bapak Bupati Ikbar,” ungkapnya.
Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Bidang Koperasi siap membantu masyarakat dalam tahapan proses pembuatan dokumen administrasi koperasi tanpa dipungut biaya alias gratis. Kecuali untuk jasa pembuatan dokumen badan hukum koperasi di Notaris , itu tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
” Sampai hari ini pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan masih terus berjalan untuk kita tuntaskan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan. Berikut adalah maksud dan tujuan pembentukannya :
Pertama, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa : Dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga desa melalui usaha bersama.
Kedua, Memperkuat ekonomi desa: Melalui pengelolaan sumber daya desa secara bersama-sama dan partisipasi aktif masyarakat.
Ketiga, Mengurangi kemiskinan : Dengan menyediakan layanan murah seperti sembako, obat, dan simpan pinjam, serta melibatkan warga dalam pengelolaan usaha.
Keempat, Menciptakan sinergi : Antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ketahanan ekonomi lokal.
Program ini juga menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia hingga akhir Juni 2025, dengan tiga model pembentukan koperasi :
1. Pembentukan baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
2. Pengembangan koperasi eksisting : Memperluas kapasitas koperasi yang sudah aktif.
3. Revitalisasi : Restrukturisasi atau merger koperasi lemah/tidak aktif.
Dengan demikian, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.