DAERAH  

Kadis DLH Konawe Utara Ikuti Sosialisasi Permen LHK RI Nomor 14 tahun 2024

Anoapos.com | Kendari – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut telah mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 14 Tahun 2024 oleh pemerintah pusat yang di laksanakan pada 18 sampai 19 Juni 2025 di Kota Kendari.

Permen LHK RI tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Kadis DLH Kabupaten Konut, Marjoni, S.Km.,M.PH

” Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pengawasan, penerapan sanksi administratif, evaluasi pengawasan dan penerapan sanksi administratif, kode etik, pembinaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup,” kata Kadis DLH Kabupaten Konut, Marjoni, S.Km.,M.PH kepada redaksi anoapos.com pada Kamis (18/06/2025).

Dikatakan, peserta kegiatan ini diikuti oleh DLH Provinsi Sulawesi Tenggara dan DLH Kabupaten /Kota Se- Sulawesi Tenggara. Adapun inti dari Permen LHK RI Nomor 14 Tahun 2024 tersebut adalah:

BACA JUGA:  Pemdes Punggulahi Meringankan Beban Warga Lewat Dana BLT Desa

Pertama, Pengawasan Lingkungan Hidup : Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan lingkungan hidup, terutama seiring dengan perkembangan sektor industri.

 

Kedua, Sanksi Administratif : Peraturan ini mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan.

” Sementara itu, tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, dan pelaporan berkala,” ungkap Marjoni.

Menurutnya didalam Audit Lingkungan, Perusahaan diwajibkan melakukan audit lingkungan internal untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan lingkungan.

Kemudian untuk Penerapan Sanksi, Peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan.

” terkait evaluasi dan pembinaan, Peraturan ini juga mengatur evaluasi pengawasan dan penerapan sanksi, serta pembinaan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal penting Permen LHK RI Nomor 14 Tahun 2024 yang merupakan

BACA JUGA:  Desa Matandahi Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kepatuhan Hukum termasuk Memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

Selain itu juga, adanya perlindungan lingkungan dimana semua pihak berkontribusi pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

” didalam Permen ini mengatur terkait upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha. Sehingga nantinya kita akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan mereka,” pungkasnya.

Pasalnya, Secara keseluruhan, Permen LHK RI Nomor 14 Tahun 2024 merupakan peraturan penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia dengan mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup termasuk pada lingkup wilayah Provinsi, Kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Konawe Utara, Agustian Tamarugi,S.Si menambahkan bahwa setelah mengikuti kegiatan sosialisasi permen tersebut, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di daerah Konawe Utara.

BACA JUGA:  Pakai Dana Desa, Nurdin Membangun Laramo Menjadi Desa Wisata

 

Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Konawe Utara, Agustina Tamarugi,S.Si.

” Selain sosialisasi juga kami akan meningkatkan pengawasan, pembinaan dan penerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri ini,” tegasnya.

Diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dengan pemerintah sehingga dalam pelaksanaan peraturan Menteri LHK RI Nomor 14 tahun 2024 ini, dapat terlaksana dengan baik.

Redaksi

Penulis: Tim MediaEditor: Aras.M
Rajapola