PERKHAPPI SULTRA DORONG KAJATI SULTRA USUT DUGAAN KASUS KORUPSI TAMBANG

Ketua DPW DEDI FERIANTO, SH.,CMLC Ketua DPW PERKHAPPI SULTRA
Dedi Ferianto, SH.,CMLC Ketua DPW PERKHAPPI SULTRA.

Anoapos.com | Kendari – Melalui Siaran Pers tertulisnya pada Rabu 12 Juni 2024 ,Ketua DPW Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto, SH.,CMLC mengatakan bahwa pihaknya Mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru dilantik, untuk mengusut dugaan Kasus Besar Korupsi Pertambangan Terkait Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang di Sulawesi Tenggara.

Reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan. Tujuan utama dari reklamasi tambang adalah untuk mengurangi dampak negatif kerusakan ekologi akibat penambangan dan memulihkan lahan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Konawe Stanley, Resmi di Lantik

Kegiatan reklamasi dilaksanakan setelah kegiatan penambangan selesai dilaksanakan, sehingga perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebelum kegiatan penambangan dilakukan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi yang ditempatkan pada rekening bersama antara Dinas ESDM Sultra & IUP/IUPK di Bank Sultra.

Kami menilai pengelolaan dana jaminan a quo tidak transparant sehingga berpotensi membuka celah korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara. Berapa jumlahnya, bagaimana pengelolaannya dan apakah digunakan sebagaimana peruntukannya atau seperti apa. Kajati Sultra perlu menggelar audit investigatif atas hal ini.

BACA JUGA:  DLH Konut Sigap Terhadap Aduan Masyarakat Terkait Tumpahan Nikel di Desa Boenaga

Kami mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru untuk mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur dengan memanggil seluruh Perusahaan Tambang pemegang IUP/IUPK di Sultra dan Dinas ESDM Sultra dalam kewajibannya terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi – pasca tambang tersebut.

Sumber : DEDI FERIANTO, SH.,CMLCK Ketua DPW PERKHAPPI SULTRA

Redaksi

× Chat Redaksi
Rajapola