DAERAH  

Sulham Kades Laywo Jaya Inisiasi Masyarakat Sadar Hukum

Ketgam : Foto Bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Dr. Hidayat Yasin Baju Putih (kiri), Sulham,SH.,MH Kepala Desa Laywo Jaya (Kanan).
Ketgam : Foto Bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Dr. Hidayat Yasin Baju Putih (kiri), Sulham,SH.,MH Kepala Desa Laywo Jaya (Kanan). foto: istimewa.

Anoapos.com | Konkep – Untuk menjadi masyarakat yang unggul harus taat atas segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Pemahaman aturan sangatlah penting demi kemajuan bersama. Hal sederhana yang perlu dilakukan adalah menjadi masyarakat yang sadar hukum.

Maka penting bagi seluruh lapisan untuk turut membangun masyarakat agar melek aturan melalui pembentukan kelompok sadar hukum. Belajar ilmu hukum tidak terbatas pada mereka yang menyandang status sarjana ilmu hukum, tapi semua yang sekolah maupun tidak sempat mengenyam pendidikan harus diberi pemahaman. Untuk itu dipandang perlu membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kepala Desa Sadar Hukum.

Langkah itulah yang kini sedang di inisiasi oleh Kepala Desa Laywo Jaya bersama Kades lainnya. Untuk memuluskan niat baik tersebut pihaknya sudah membangun komunikasi kepada pihak Pemerintahan Desa dan Kemenkumham Sultra.

Menurut Kades Laywo Jaya, Sulham SH., MH bahwa kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa di Kabupaten Konawe Kepualauan. Sebab daerah ini akan bergerak maju atau mundur jika masyarakat melek hukum atau buta hukum. Untuk itu dipandang penting membangun Literasi Hukum.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Instruksikan Jajaran Agar Tanggapi Perkembangan Kondisi Cuaca Terkini

Jebolan magister ilmu hukum Universitas Halu Oleo ini menyebut ada dua yang harus didorong pembentukannya, yaitu Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kepala Desa Sadar Hukum. Keduanya untuk meningkatkan kesadaran Hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban di Desa dan menekan terjadinya angka kriminalitas.

“Tujuan kegiatan Kadarkum yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya Hukum. Pembentukan kelompok Kadarkum di harapkan setiap anggota masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia untuk mentaati aturan Hukum yang berlaku,” ungkap Alumni Pertama Paralegeal Jastice Award yang di Selenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Ham.

Sulham menambahkan, besarnya bantuan anggaran Desa dari pemerintah pusat membuat Kades harus memiliki pemahaman dan Kesadaran Hukum yang benar tentang administrasi pelaporan pertangung jawaban Dana Desa. Dengan pembentukan Kades Sadar Hukum ini akan membantu pengelolaan keuangan yang baik.

BACA JUGA:  RUKSAMIN SOROTI TIDAK ADANYA KETERLIBATAN PEMDA KABUPATEN KONAWE UTARA SEBELUM DIKELUARKAN RKAB TAMBANG PERUSAHAAN

“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, maka kesadaran Hukum harus lebih baik agar kepala Desa terhindar dari mal administrasi pertangung jawaban keuangan Desa,” tegasnya, Senin (15/7/2024).

Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin, termasuk kepala desa. Desa saat ini beda dengan desa waktu dulu sebelum adanya Dana Desa. Dulu Para kades mengelolala anggaran paling hanya lima juta per tahun, nah sekarang bisa rata-rata 1 sampai 2 miliar per desa. Peningkatan anggaran, harus diiringi peningkatan kesadaran hukum.

Sulham menambahkan, rencana pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kepala Desa Sadar Hukum sudah di konsultasikan ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, melalui Dr. Hidayat Yasin, pihak kemenkumHam sangat merespon positif terkait pembentukan Kadarkum di Kab. Konawe Kepulauan. Apalagi Kadarkum ini merupakan Program pusat yang harus di jalankan di daerah.

BACA JUGA:  PKC PMII Sultra Apresiasi Ketua Kadin Sultra Dalam Membangkitkan Ekonomi Daerah 

“Kita bentuk kelompok Kadarkumnya dan kita ajukan pada pak Bupati. Kades yang dimandatkan akan mendapat SK dari Bupati dan dikukuhkan oleh Kementrian Hukum dan Ham. Untuk melakukan pembinaan dan pelatihan Kadarkum. Pembinaan sadar Hukum perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada masyarakat,” terang Sulham Kades yang masih muda pengurus DPP Desa Bersatu, Koordinator bidang Hukum tersebut.

Redaksi

Editor: Aras Moita
× Chat Redaksi
Rajapola