
Anoapos.com | Wakatobi –PT. Wakatobi Dive Resort adalah Perusahan Modal Asing (PMA) yang bergerak dibidang Parawisata di kawasan Taman Nasional Wakatobi yang dikenal sebagai keindahan terumbu karang dan keanekaragaman hayati lautnya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Dedi Ferianto, SH.,CMLC Advokat/Praktisi Hukum melalui siaran persnya yang diterima oleh redaksi anoapos.com pada Minggu (18/05/2025).
Dikatakan bahwa diduga untuk kepentingan akses keluar dan masuk speed milik PT WDR dalam kawasan usahanya. PT WDR diduga melakukan penggalian batu karang sejak 3-4 bulan terakhir dengan panjang +/- 202 meter dan lebar 2,5 meter, 1,5 meter di Kecamatan Tomia Kab. Wakatobi.
Tindakan ini secara nyata dan jelas telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem terumbu karang yang ada di Taman Nasional Wakatobi.
Tindakan pengrusakan ekosistem terumbu karang pada Kawasan Taman Nasional adalah kejahatan serius dan berimplikasi pidana karena telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan taman nasional, termasuk kerusakan ekosistem seperti terumbu karang._
Kemudian Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 : Barang siapa yang dengan sengaja melanggar Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Pasal 69 ayat (1) UU No 32/2009 : Dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang._
Pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 : Jika kerusakan dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3.000.000.000 – Rp10.000.000.000.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan:
1. Mengecam tindakan pengrusakan Ekosistem Lingkungan dan Terumbu Karang di Taman Nasional Wakatobi
2. Kami akan melaporkan secara resmi pada instansi berwenang dan meminta lembaga berwenang dalam hal ini Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sultra serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tindakan dugaan pengrusakan terumbu karang ini serta para pelaku wajib diadili secara tuntas.
Untuk diketahui sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan PT WDR masih berupaya untuk dikonfirmasi soal dugaan tersebut.