Anoapos.com | Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati dan menyanggupi aspirasi mahasiswa untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Konawe.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak sejarah baru, karena untuk pertama kalinya inisiatif mahasiswa mendapat aruang nyata dalam proses legislasi daerah.
Kesepakatan ini lahir dari dialog terbuka antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan Forkopimda Konawe yang digelar pada Minggu malam (31/08/2025) di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha. Pertemuan itu ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama.
Syamsul Ibrahim menyebut gagasan mahasiswa ini sebagai ide cemerlang sekaligus bentuk keberanian intelektual. Menurutnya, usulan ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD.
“Alhamdulillah, ini ide yang sangat visioner. Setelah kita berdialog dengan adik-adik mahasiswa, lahirlah kesepakatan untuk menjadikannya Perda. Kami menandatangani berita acara ini sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut,” kata Wabup Konawe.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sekretaris Daerah Konawe Ferdinand, Wakapolres Konawe Kompol Hasruddin, Kasat Intelkam IPTU Hamsar, Kasi Pidum Kejari Konawe Nurbadi Yunarko, tokoh masyarakat Irawan Laliasa, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jahiudin.
Sementara itu, Dari kalangan mahasiswa yang hadir Ketua Himpunan Mahasiswa Konawe, Syahri Ramadhan, bersama Ketua BEM Unilaki dan sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa lainnya.
H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si kembali menegaskan, inisiatif ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara.
“Sepanjang pengalaman saya, baik ketika di DPRD provinsi maupun di eksekutif, saya belum pernah melihat ada Perda yang lahir murni dari gagasan mahasiswa. Ini langkah besar yang patut kita apresiasi bersama,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia memastikan mahasiswa akan dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Rancangan Perda (Raperda), bukan hanya sebatas pengusul. Proses penyusunan akan dilakukan secara kolaboratif hingga masuk ke meja pembahasan DPRD.
“Kita akan susun bersama, mahasiswa akan ikut mendampingi, dari tahap awal hingga ke pembahasan di DPRD. Insya Allah pada tahun anggaran 2025 ini akan kita daftarkan dalam Program Legislasi Daerah ,” tambah Syamsul.
Untuk diketahui, Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si.menyampaikan optimisme bahwa Raperda ini dapat dirampungkan menjadi Perda pada tahun 2026 mendatang, dan segera dioperasionalkan melalui Peraturan Bupati.
” Kita berharap regulasi tersebut mampu menjadi instrumen nyata dalam memperluas akses pendidikan tinggi, sehingga generasi muda Konawe memiliki kesempatan yang lebih layak, merata, dan berkeadilan,” tutupnya.
















