KPU RI MENGHORMATI PUTUSAN MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Anoapos.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik
amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin melalui siaran Pers pada Rabu (07/10/2026).

Menurutnya, KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
” Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan
pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU
melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon,
berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang
telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan
sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap
sah dan berlaku.
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah
Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6
Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8
Agustus 2019.
Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai
dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa
keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak
yang berwenang.
Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan
dua keadaan.
Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian
yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi
persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta
belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan
Pilpres 2024 dilakukan.
Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena
belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen
tersebut.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun
2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen
persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi
kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang
menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan
pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat
penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak
menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik
secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan
klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Keputusan
tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil
pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.
Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi
penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar
pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil
verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah
memenuhi syarat. Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi
dokumen persyaratan calon.
Adapun penilaian dan penyetaraan
pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang
membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan
dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap
melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.
KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374)
mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya
dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU
menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas
kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan
sebaliknya oleh pengadilan.
Namun menurut Mahkamah penerapannya
perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai
upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran
setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat
penyetaraan dimaksud.
Oleh karena itu KPU menghormati seluruh
pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu
ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan
mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya
berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.














