Gugatan Dikabulkan, Satu Unit Mesin Crusher Sah Milik H. Ruksamin

Gugatan Dikabulkan, Satu Unit Mesin Crusher Sah Milik H. Ruksamin

Anoapos.com | Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh melawan Jalil, S.Hut.

Kantor Pengadilan Negeri Unaaha

Hal tersebut sebagaimana di jelaskan oleh Dedi Ferianto, S.H selaku Kuasa Hukum H.Ruksamin pada Sabtu (31/10/2026).

” Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 22 Oktober 2026 lalu, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha,” ungkap Dedi

Dikatakan, Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pokok perkara :

1). Hakim juga menyatakan satu unit mesin crusher atau crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan sah milik Ruksamin.

2). Majelis hakim turut menyatakan tindakan pihak tergugat (J) yang mengakui atau mengklaim satu unit mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sebagai milik tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menghukum pihak tergugat (J) membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

Dedi Ferianto, SH

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyatakan menghormati dan memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PN Unaaha. Menurutnya, Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa dan memutuskan secara objektif sehingga memberikan keadilan yang sempurna berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas status dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan objek sengketa.

BACA JUGA:  Bupati Konut Bersama Wakilnya Tinjau Harga Sembako di Pasar Sore Lamonae

“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa dan menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya”

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat Klien kami atas tuduhan, sangkaan dan opini publik negatif yg merugikan klien kami selama ini atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian. pungkas” Dedi Ferianto.

Sejak awal dalam proses penyelidikan, penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengusakan, kami telah menyampaikan kepada penyidik bahwa klien kami adalah pemilik sah satu unit mesin crusher tersebut dan untuk mencegah adanya tindakan hukum yang premature sebelum adanya penetapan Tersangka secara resmi kami telah mengajukan surat Permohonan Penangguhan Penyidikan karena objek sengketa yang dijadikan alat bukti pokok perkara oleh Penyidik Polda Sultra sedang diuji status kepemilikannya melalui proses hukum Perdata di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh tertanggal 5 Mei 2026.

Namun faktanya, meskipun pengujian autentikasi hak kepemilikan atas satu unit mesin crusher tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Unaaha, Penyidik tetap tidak mengindahkan dan mengabaikan proses hukum perdata tersebut dengan menetapkan Klien kami sebagai Tersangka sebagaimana termuat dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2026.

Hal ini tentunya merupakan suatu pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.”

BACA JUGA:  Bakti TNI AD, Dandim 1430/Konut Bersama Babinsa Siap Atasi Kesulitan Rakyat Terdampak Banjir

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tersebut kini telah membuktikan bahwa Klien kami adalah Pemilik Sah atas satu unit mesin Crusher tersebut.

Kami sangat menyayangkan, tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, sangat gegabah, menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum, bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian atas barang miliknya sendiri.

Terhadap putusan perdata ini, sebagai warga negara yang berhak atas jaminan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum dalam due process of law, kami telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra Cq Dirkrimum Polda Sultra tertanggal 26 Oktober 2026, yang pada pokoknya meminta agar penyidikan perkara di Polda Sultra dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena syarat materiil minimal 2 alat bukti yang cukup yang dijadikan dasar untuk menetapkan Klien kami sebagai Tersangka tidak terpenuhi lagi, selain itu karena kasus ini telah bergulir melalui ranah hukum perdata meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat. Telah membuktikan bahwa peristiwa ini adalah bukan peristiwa tindak pidana oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dihentikan. sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yang menyatakan:

“(2). Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;

BACA JUGA:  Genjot Sektor Unggulan, Ikbar - Abuhaera Pimpin Gerakan Tanam Serentak Padi Gogo di Motui

Prinsipnya sekarang kita menunggu tindakan hukum apa selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Polda Sultra atas putusan Pengadilan Negeri Unaaha ini dan Surat Permohonan SP3 kami. Semua kita serahkan dan percayakan pada Penyidik Polda Sultra sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Jika permohonan penangguhan penyidikan kita ajukan sebelum ada penetapan Tersangka beberapa waktu lalu diabaikan, sekarang kita lihat lagi ke depan permohonan SP3 ini akan disikapi seperti apa lagi. Kita tunggu saja.

Untuk diketahui, Tim Kuasa Hukum H.Ruksamin yaitu antara lain, Dedi Ferianto, SH.,CMLC , Saddang Nur, SH.,MH, Muh. Wahyudin HS,, SH dan Syamrik Syamsuddin.,SH. (Tim).

Editorial

Rajapola