Agus Salim Patunru : Diduga Arogansi Oknum Polres Konawe Terhadap Jurnalis Adalah Bukti Ketidakpahaman Aturan

Anoapos.com | Konawe – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Salim Patunru angkat bicara terkait intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis adalah diduga oleh oknum anggota Polres Konawe di Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Agus Salim Patunru mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap merendahkan martabat profesi pers.

Peristiwa tersebut bermula saat wartawan turun ke lokasi atas permintaan masyarakat. Alih-alih mendapat dukungan sebagaimana amanat undang-undang, mereka justru diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal.

“Kami disuruh berbaris, diperiksa bersama orang-orang yang dicurigai, bahkan diperlakukan seakan-akan kami tersangka narkoba. Saya pribadi sangat tersinggung dan merasa dilecehkan oleh perlakuan yang diduga anggota Polres Konawe tersebut,” ungkap Salah satu jurnalis yang menjadi korban menyampaikan pengalamannya kepada media pada Selasa (02/09/2025).

Keterangan yang dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa, oknum yang bersikap arogan adalah diduga anggota Intel Polres Konawe. Dan atas kejadian itu, sampai saat ini pihak Polres Konawe belum memberikan klarifikasi resmi maupun penjelasan terkait identitas oknum dimaksud.

BACA JUGA:  Abu Haera Ngopi Bareng Bersama Tim Berkibar Tingkat Desa 

Menyikapi hal tersebut, Ketua PJI Sultra Ketua PJI Sultra, Agus Salim Patunru menilai tindakan itu sebagai contoh buruk yang tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri.

“ini jelas bentuk ketidakfahaman oknum. Polisi seharusnya melindungi wartawan, bukan mengintimidasi. Sikap arogan ini bukan hanya mencoreng wajah Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan publik,” tegas Agus Salim Patunru.

Atas tindakan ini, PJI Sultra bersama Koalisi Organisasi Pers di Sultra berkomitmen menempuh jalur hukum. Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Irwasda Polda Sultra untuk mendorong penyelidikan dan penindakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta kode etik profesi Polri.

Menurutnya, Landasan Hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2): Menjamin kemerdekaan pers dari penyensoran dan pelarangan. Dan Pasal 8 : Wartawan berhak mendapat perlindungan hukum saat bertugas.

Kedua , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 huruf a: Tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta Pasal 14 ayat (1) huruf e: Polri berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Begini Pesan Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Dan Kapolres

Ketiga, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam Tugas Polri didalam Pasal 3 ayat (2): Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia.

Keempat yaitu Kode Etik Profesi Polri (Perkap Nomor 7 Tahun 2022). Pasal 5 huruf a: Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, dan martabat manusia. Kemudian Pasal 10: Dilarang bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan.

PJI Sultra bersama koalisi organisasi pers mendesak agar :

1. Polda Sultra segera mengusut dan memproses oknum Polres Konawe yang terlibat.

2. Propam Polri menindaklanjuti secara etik dan disiplin tanpa pandang bulu.

3. Kapolres Konawe segera memberi klarifikasi terbuka, menyampaikan permintaan maaf resmi, serta mempertemukan oknum dengan jurnalis korban intimidasi.

4. Jaminan perlindungan bagi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers.

” Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih ada oknum aparat yang tidak memahami aturan dan fungsi kepolisian. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang dan setiap upaya pelecehan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi. Polri harus segera menindak tegas anggotanya agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis,” tegas Ketua DPD Persatuan Jurnalis Sulawesi Tenggara, Agus Salim Patunru.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Konut Terima Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi 

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan Pihak Polres Konawe masih berupaya dihubungi oleh awak media untuk diminta klarifikasinya.

Redaksi

Penulis: Tim Media Editor: Redaksi
Rajapola