Asmadin Tegaskan Tidak Persulit Guru Yang Telah Sertifikasi

Kadis P dan K Kab. Konawe Utara, Asmadin, S.Pd, M.M

Anoapos.com | Konut – Terkait isu yang beredar, Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asmadin, S.Pd, M.M menegaskan pihaknya tidak mempersulit guru yang telah memperoleh sertifikasi.

Asmadin mengatakan bahwa pada prinsipnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara tidak ada yang mempersulit guru-guru.

Pasalnya, kewenangan pembayaran sertifikasi adalah kewenangan pusat berdasarkan data dapodiknya.

“Didalam dapodik itu jika guru memenuhi syarat atau namanya valid, itu secara otomatis akan dilakukan pembayaran, ” terang Asmadin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (26/04/2025).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kompetensi Guru, Bupati Konut Jalin Kerjasama Dengan UNESA

Dikatakan, Kalau ada guru yang belum dibayarkan sertifikasinya maka itu masih invalid. Artinya belum valid data dapodiknya.

Ia menjelaskan data dapodik dikelola langsung oleh Kepala Sekolah atau Admin Sekolah, sedangkan dari Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan verifikasi.

“Jika itu verifikasi kewenangannya benar. Tapi itu menentukan valid tidaknya adalah admin sekolah. Harus dipahami, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Konut Bahas RDTR Kota Wanggudu di Rakor Lintas Sektor Bersama Kementerian ATR/ BPN

Lanjut Asmadin, persoalan jumlah jam mengajar guru-guru yang telah sertifikasi telah dari dulu jadi persoalan, bukan hanya hari ini.

Menurutnya, pihak yang merasa dipersulit karena baru merasakan adanya rolingan.

“Harus dipahami guru itu atau kepala sekolah tidak bisa menjabat 5 sampai 10 tahun harus ada penyegaran. Jadi itu intinya itu, tidak ada yang mempersulit, ” tegasnya.

Redaksi

Rajapola