Desa Matanggonawe Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Anoapos.com | Konut – Menindaklanjuti pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pihak Pemerintah Desa Matanggonawe Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar acara Musyawarah Khusus.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Matanggonawe, Limpo Saat menggelar acara musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (14/05/2025).

” Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.. Tujuannya yaitu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal,” kata Limpo.

Menurutnya, sesuai Inpres RI tersebut dan surat edaran Kementerian terkait, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Termasuk kami di desa Matanggonawe menggelar acara musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Matanggonawe .

BACA JUGA:  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Ruksamin Serahkan Randis di HUT RI Ke-79 Tahun 2024

” untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan,” ucap Kades Matanggonawe 2 periode ini.

Ia menambahkan bahwa, sesuai dengan perwujudan program Asta Cita maupun Nawa Karsa dari Bapak Presiden dan Wapres RI Prabowo – Gibran, maka dengan mengoptimalkan potensi lokal dan pemberdayaan warga masyarakat Desa Matanggonawe tetap akan terus kami laksanakan.

” Pembentukan Koperasi Merah Putih Matanggonawe di dirikan oleh warga masyarakat didesa ini kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana bagian yang tidak terpisahkan. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa Matanggonawe” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih di Desa Matanggonawe dihadiri oleh Camat Sawa diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sawa, Pendamping Teknis Kabupaten Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa , Aparat desa dan BPD serta di hadiri oleh warga masyarakat setempat.

Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Matanggonawe dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Sekretaris , Bendahara Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi. Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yakni Ketua Pengawas Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas sementara sisanya, sebagai anggota biasa khusus warga yang memiliki KTP Desa Matanggonawe.

BACA JUGA:  Kirab Pilkada Menjadi Ajang Sosialisasi Untuk Meningkatkan Partisipasi Kesadaran Masyarakat

Untuk simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Matanggonawe yaitu Simpanan Pokok Rp.200.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.20.000 / anggota /bulan. Adapun bidang unit usaha yang bakal dijalankan adalah unit usaha Simpan Pinjam, unit usaha jual beli hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, unit usaha pertambangan golongan C dan usaha lainnya yang akan di kembangkan kedepannya.

Kades Matanggonawe Limpo kembali menambahkan bahwa, selain pendiri Koperasi, seluruh warga desa Matanggonawe berhak untuk menjadi anggota koperasi dan wajib mengikuti aturan koperasi, dan pungkasnya.

Untuk diketahui sampai berita ini ditayangkan proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih Matanggonawe, masih dalam tahap koordinasi pengurus untuk diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.

Berikut beberapa asas koperasi:

Asas Koperasi

1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka : koperasi terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan.

2. Pengelolaan Demokratis: koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota.

BACA JUGA:  Pemdes Motui Sukses Salurkan Dana BLT TA. 2025 Kepada Warga

3. Partisipasi Ekonomi Anggota : anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.

4. Kemandirian dan Keseimbangan : koperasi dikelola secara mandiri dan seimbang.

5. Pendidikan dan Pelatihan : koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.

6. Kerjasama Antar Koperasi : koperasi bekerja sama dengan koperasi lain.

7. Kepedulian terhadap Masyarakat : koperasi peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.

” Asas-asas ini menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan sehingga pemerintah pusat melalui bapak Presiden RI Prabowo Subianto membuat instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditambahkan beberapa peraturan dan juknis dari Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi,” tutup .

Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Matanggonawe terpilih, Iman Dermawan,SH mengatakan bahwa insyaallah amanah anggota koperasi akan kami laksanakan sesuai mekanisme yang baik.

Redaksi

Rajapola