Desa Motui Sukses Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso 

Kepala Desa Motui, Baharudin.

Anoapos.com | Konut –Sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Pemerintah Desa Motui Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sukses menggelar acara Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Motui, Baharudin saat dihubungi redaksi anoapos.com pada (21/05/2025).

” Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk di tingkat desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 dimana kita ketahui bersama, kegiatan ini bertujuan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih,” kata Kades Motui.

Selain itu, proses kegiatan ini adalah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Kemudian usaha ini merupakan harapan baru bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

BACA JUGA:  Pengembangan Pariwisata Konut Yang Berkelanjutan 

Baharudin menambahkan, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso merupakan salah satu upaya pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan.

” Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso didirikan oleh 20 orang masyarakat didesa ini. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa pada khususnya warga masyarakat di desa motui,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso di Desa Motui dihadiri oleh Sekcam Motui , Kepala Desa Motui bersama jajarannya , Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Lokal Desa, Aparat desa dan BPD serta di hadiri oleh warga masyarakat Desa Motui.

Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Sekretaris , Bendahara Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi.

Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yakni Ketua Pengawas Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas dan sisanya adalah sebagai anggota biasa warga yang memiliki KTP Desa Motui.

Sementara jumlah simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso yaitu Simpanan Pokok Rp.1.000.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.20.000 / anggota /bulan.

BACA JUGA:  Pemdes Punggulahi Meringankan Beban Warga Lewat Dana BLT Desa

Adapun jenis kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso yaitu unit usaha Simpan Pinjam (SPP), unit usaha Tambang Golongan C, Unit usaha toko nelayan, Unit usaha toko sembako, unit usaha jual beli hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.

Diketahui juga, sampai berita ini ditayangkan proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih motui mepokaso pengurus akan memproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.

Sementara itu, Camat Motui melalui Sekcam Motui, Taslim,S.Pd menambahkan bahwa kegiatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah desa bersama masyarakat guna melaksanakan amanah Presiden RI dan Alhamdulillah pembentukan koperasi se Kecamatan Motui sudah tuntas.

” diharapkan terbentuknya koperasi desa merah putih Motui Mepokoaso ini, dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Taslim.

Berikut beberapa asas koperasi:

Asas Koperasi

1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka : koperasi terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan.

2. Pengelolaan Demokratis: koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota.

BACA JUGA:  Gelar Musyawarah Khusus, Pemdes Panggulawu Bentuk Koperasi Merah Putih

3. Partisipasi Ekonomi Anggota : anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.

4. Kemandirian dan Keseimbangan : koperasi dikelola secara mandiri dan seimbang.

5. Pendidikan dan Pelatihan : koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.

6. Kerjasama Antar Koperasi : koperasi bekerja sama dengan koperasi lain.

7. Kepedulian terhadap Masyarakat : koperasi peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.

” Asas-asas ini menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan sehingga pemerintah pusat melalui bapak Presiden RI Prabowo Subianto membuat instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditambahkan beberapa peraturan dan juknis dari Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi,” tutupnya.

Redaksi

Rajapola