Anoapos.com | Konut – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pihak Pemerintah Desa Panggulawu Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar acara Musyawarah Khusus.
” Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya yaitu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa,” terang Kades Panggulawu Jumardin.T. kepada media ini pada Rabu (07/05/2025).
Menurutnya, dengan adanya Inpres RI tersebut, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah harus segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Termasuk kami di desa Panggulawu ini melakukan musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Panggulawu.
” untuk pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kades Panggulawu dua periode tersebut menambahkan bahwa, sesuai dengan perwujudan program Asta Cita maupun Nawa Karsa dari Presiden dan Wapres RI Prabowo – Gibran, maka dengan mengoptimalkan potensi lokal dan pemberdayaan warga masyarakat Desa Panggulawu akan terus kami laksanakan.
” Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Panggulawu di dirikan oleh 20 orang kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana bagian yang tidak terpisahkan. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa ini” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Panggulawu dihadiri oleh Pendamping Desa, Aparat desa dan BPD serta telah disepakati bahwa dari 20 orang pendiri, untuk pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Keanggotaan Koperasi dan Bidang Usaha Koperasi. sedangkan Pengawas Koperasi ada 3 orang yakni Kepala Desa, BPD dan LPM sementara sisanya, sebagai anggota biasa.
untuk simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Merah Putih Desa Panggulawu yaitu Simpanan Pokok Rp.100.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.25.000 / anggota /bulan.
Kades Panggulawu Jumardin.T kembali menambahkan bahwa, selain pendiri Koperasi, seluruh warga desa Panggulawu berhak untuk menjadi anggota koperasi dan wajib mengikuti aturan koperasi, pungkasnya.
Untuk diketahui sampai berita ini ditayangkan proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi merah putih desa Panggulawu, masih dalam tahap koordinasi pengurus untuk diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.