DISNAKERTRANS KONUT MEDIASI 4 KARYAWAN YANG DIDUGA DI PHK SEPIHAK PT.MTK

Anoapos.com | Konut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi mediasi antara empat orang karyawan yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan pihak manajemen PT.MTK pada Selasa, 8 Juli 2025.

Mediasi tersebut digelar sebagai upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang kini berpotensi bakal dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketgam ; Proses Mediasi antara Pihak Karyawan dan Perusahaan oleh pihak Dinas Nakertrans Konut baru-baru ini. Foto: istimewa.

Keempat karyawan yang diberhentikan adalah IS, AN, dan SL, yang secara tegas menolak alasan pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menuntut agar PT.MTK site motui segera membayarkan pesangon dan hak-hak lainnya yang dinilai belum dipenuhi hingga saat ini.

“Kami di-PHK secara sepihak tanpa kejelasan, padahal kami sudah bekerja cukup lama. Pesangon pun belum dibayarkan sama sekali,” ungkap IS salah satu dari empat karyawan korban PHK kepada media.

BACA JUGA:  DPRD Konut Gelar Rapat Paripurna, Dalam Rangka Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Hal senada juga disampaikan AN dan SL, yang juga menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap lepas tanggung jawab terhadap kewajiban normatif kepada karyawan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan melalui Kepala HRD PT MTK isial EI menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan karena masa kontrak kerja telah habis.

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar pesangon karena keempat karyawan tersebut merupakan pekerja kontrak.

 

“Mereka merupakan tenaga kerja kontrak, dan kontraknya telah selesai sesuai kesepakatan awal. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon,” kata EI dalam pertemuan mediasi.

Namun, pernyataan tersebut ditentang oleh perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Konawe Utara, yang turut mendampingi para karyawan. Pihak SBSI menilai perusahaan telah melanggar aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta ketentuan mengenai pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

BACA JUGA:  Piagam Audit Internal, Yusran Akbar Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Penyimpangan

“Ini bukan soal habis kontrak semata. Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan dan sistem pengupahan. Perusahaan tidak bisa semena-mena memutus hubungan kerja tanpa memenuhi hak-hak pekerja,” ujar perwakilan SBSI dalam mediasi.

Pihak Disnaker Konawe Utara yang bertindak sebagai mediator turut memperkuat pandangan serikat buruh. Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelaahan awal, PT.MTK patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan tidak bisa berdalih hanya dengan alasan kontrak habis. Ada hak-hak normatif pekerja yang tetap harus dipenuhi, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan upah sesuai ketentuan,” tegas Astrid mediator dari Disnaker Konawe Utara.

Sayangnya, mediasi berakhir tanpa kesepakatan karena pihak perusahaan tetap bersikukuh menolak tuntutan karyawan. Akibat kebuntuan ini, pihak karyawan bersama Serikat Buruh SBSI menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja.

BACA JUGA:  Desa Motui Sukses Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Motui Mepokoaso 

Ketua Serikat SBSI (DPC) kabupaten Konawe Utara juga menambahkan dalam hal ini, agar kiranya kontrak PT.makkuraga tama Kreasindo untuk tidak di perpanjang lagi oleh pihak pemilik Iup dalam hal ini PT.bumi Konawe abadi.

Redaksi

Penulis: Tim MediaEditor: Aras.M
Rajapola