Anoapos.com | Konawe – PT.Modern Cahaya Makmur (MCM) mengklaripikasi terkait adanya pemberitaan di media yang bersumber dari keterangan masyarakat pengguna jalan terkait hilangnya papan plang informasi yang merupakan penghentian kegiatan houling sementara menggunakan jalan Provinsi sebelum melaksanakan ketentuan sesuai regulasi.
Humas PT.MCM , Dedi,ST mengatakan hilangnya plang yang dipasang oleh Dinas SDA dan Binamarga pada 26 Mei di pertigaan jalan houling di Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perusahaan tidak tau.

“pihak MCM tidak mengetahui, saya berharap kepada masyarakat tidak membangun opini bahwa seolah olah perusahaan yang tidak patuh aturan, manajemen PT.MCM selalu berupaya dan berkomitmen menjaga integritas dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah “ungkap Dedi kepada media pada Rabu (28/05/2025) .
Menurutnya, Manajemen PT.Modern Cahaya Makmur berkomitmen untuk selalu mentaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
” saat ini MCM tengah menjalani ketentuan sesuai arahan dinas terkait sebelum kembali melakukan kegiatan houling seperti biasanya” pungkasnya.