Ketua LPPK Sultra Mengapresiasi H.Ruksamin Tangani Dampak Bencana Alam di Konut 

Ketgam: Ketua LPPK Sultra, Karmin,SH (kiri) , Bupati Konut H.Ruksamin saat menyalurkan bantuan secara langsung kepada korban banjir beberapa waktu lalu (kanan). foto : redaksi.

Anoapos.com | Kendari – Dalam penanganan dan penanggulangan bencana alam setiap tahun di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kini mendapat apresiasi dan dukungan dari Lembaga Pemerhati Pembangunan Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK SULTRA).

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua LPPK SULTRA, Karmin,SH kepada media pada Senin (03/02/2025).

” Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah konkret yang di lakukan oleh Bupati Konut H.Ruksamin ketika terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Padahal kata Karmin sapaan akrabnya bahwa ketika terjadi banjir atau tanah longsor yang menyebabkan banyak dampak lingkungan seperti wilayah pemukiman penduduk tenggelam, sumber air bersih menjadi rusak dan fasilitas umum lainnya ikut terdampak, itu adalah menjadi tanggung jawab pelaku usaha pertambangan.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Resmi Buka Kegiatan Latpra Operasi Mantap Brata Anoa 2023-2024 

” Saya melihat bapak H.Ruksamin sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan. Kemudian saat penanganan korban banjir, beliau turun langsung kelokasi memberikan dukungan dan bantuan langsung kepada masyarakat,” bebernya.

Karmin menegaskan, semua penambang wajib menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

” Untuk langkah pencegahannya, salah satunnya yaitu perusahaan harus melakukan proses reklamasi lingkungan yang ditambang. dan itu sebelum melakukan aktivitas tambang, perusahaan menyediakan anggaran jaminan reklamasi atau Jamrek sebanyak Rp.200 juta hektar yang di titipkan melalui bank Sultra,” kata mantan Gubernur LIRA SULTRA yang selalu getol melakukan kritik buat perubahan di daerah tersebut.

Ketgam : H.Ruksamin sedang menyerahkan bantuan pangan kepada warga terdampak banjir. foto : redaksi.

Dikatakan, meskipun ada dana Jamrek , saya melihat Pemda Konut terpaksa berupaya keras secara masif menggunakan anggaran APBD dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat dalam menangani dampak bencana alam diwilayahnya.

BACA JUGA:  Pemda Konawe Siapkan Anggaran Pembangunan Rp.1,8 Triliun Lebih TA.2024

” Kita ketahui bersama terkait urusan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat yang di perbantukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk itu, namun pemerintah daerah Konawe Utara di bawah kepemimpinan H.Ruksamin dan Wakil Bupati Konut,H.Abu Haera beberapa tahun kita melihat sangat luar biasa dalam menangani dampak bencana alam,” imbuhnya.

Dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, maka LPPK Sultra medukung Bupati Konawe Utara untuk meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menertibkan lahan pertambangan yang berada di wilayah kabupaten Konawe Utara.

” dari hasil monitoring dan analisa kami, Konawe utara ini setiap tahun selalu terkena dampak bencana banjir yang penanganannya selalu di bebani oleh Pemda Konawe Utara baik itu secara fisik maupun sosialnya dan kami harap pemerintah pusat segera memberikan perhatian yang lebih kongkrit . Artinya semua kebijakan pusat tetap selalu melibatkan Permerintah Daerah,” tegasnya.

Redaksi

× Chat Redaksi
Rajapola