LSM GMBI Wilter Sultra Minta Bea Cukai dan APH Lebih Tegas Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Sultra 

Anoapos.com | Kendari – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Kota Kendari, masih menjadi masalah serius. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Wilter Sultra mulai mengkritik Bea Cukai Kendari dan Aparatur Penegak Hukum(APH) yang dinilai tidak mampu memberantas peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

Beacukai Kendari sendiri telah melakukan upaya penindakan, seperti Operasi Gurita yang menyasar titik-titik rawan di Kota Kendari. Hasilnya, mereka berhasil menyita 2,7 juta batang rokok ilegal dari Januari hingga Juli 2025, dengan nilai barang mencapai Rp4,19 miliar dan potensi kerugian negara Rp.2,73 miliar.

BACA JUGA:  Ketua AKSI Sultra Rangkul Wartawan dan Dukung Sentilan Mendes RI

Akan tetapi, LSM GMBI Wilter Sultra menilai bahwa upaya ini masih belum cukup dan meminta Bea cukai Kendari untuk lebih tegas dalam memberantas peredaran yang diduga rokok ilegal, ucap Hendra Jaya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/01/2026).

“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan yang diduga rokok ilegal,” harapnya.

Kepala divisi investigasi LSM GMBI Wilter Sultra Hendra Jaya telah berkoordinasi kepada Ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh.Ansar, SH, jika Bea cukai Kendari dan bea cukai wilayah di Makassar (Sulsel) tidak mampu memberantas peredaran Rokok ilegal, pihaknya akan melaporkan ke tingkatan pusat Jakarta, karena Diduga ini sudah masuk Ranah pembiaran yang berlarut – larut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lukman Abunawas; Kita Siap Memajukan Adat Tolaki Sebagai Pilar Budaya Dalam Pembangunan 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan keterangan dari pihak instansi terkait, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi terkait pernyataan resmi LSM GMBI Wilter Sultra tersebut.

Redaksi

Rajapola