Pemda Konawe Utara Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M
Anoapos.com | Konut – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama, Kementerian Agama, MUI serta Forkompimda Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Aula Lt. II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jum’at (06/03/2026).
Adapun besaran Zakat fitrah dalam bentuk beras yaitu:
– Beras Super Premium Rp.50.000,- per kilogram/jiwa,
– Beras Kepala Rp.46.000,- per kilogram/jiwa dan,
– Beras Bulog Rp.40.000,- perkilogram/jiwa. Sedangkan jenis umbi-umbian sebesar Rp.35.000,- perkilogram/jiwa.
Bupati Konut H.Ikbar, SH.,MH., dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
” Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri. Oleh karena, Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada penerima,” jelas Bupati.

















