DAERAH  

Pemda Konut Serahkan Dokumen RPJMD dan RPJPD Kepada KPU 

Ketgam : Kepala Bapperida Konut Ir La Ode Muhaimin S.T, M.P.W ke KPU Konut (kanan) saat menyerahkan dokumen kepada Ketua KPUD Konut, And.Makmur (kiri). foto : istimewa.
Ketgam : Kepala Bapperida Konut Ir La Ode Muhaimin S.T, M.P.W ke KPU Konut (kanan) saat menyerahkan dokumen kepada Ketua KPUD Konut, And.Makmur (kiri). foto : istimewa.

Anoapos.com | Konut – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Konut telah menyerahkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut. Selain itu, Bapperida juga menyerahkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2029.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bapperida Konut Ir La Ode Muhaimin S.T, M.P.W ke KPU Konut.

“Penyerahan dua dokumen strategis ini merupakan bagian penting dari upaya perencanaan pembangunan berkelanjutan di Konawe Utara. Sekaligus bagian dari upaya guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Muhaimin kepada media.

Menurut Muhaimin, RPJPD Konawe Utara tahun 2025-2045 disusun dengan tujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai aspek.

BACA JUGA:  Pemda Konut Salurkan Paket Bantuan BNPB Kepada Korban Banjir 

Sementara untuk dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Konut tahun 2025-2029, dirancang untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan, dengan fokus pada pencapaian target-target strategis yang telah ditetapkan dalam RPJPD.

“Kedua dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi calon kepala daerah terpilih dan para pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,”ujarnya.

Dikatakan, tujuannya adalah untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan jangka panjang di kota ini.

Muhaimin menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang dalam rangka mensukseskan Pilkada, pihaknya menyampaikan dokumen perencanaan jangka panjang dan teknokratik RPJMD.

Hal ini sebagai dasar penyusunan visi-misi calon Bupati Konut sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2004, Permendagri 86 tahun 2017, Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 dan Surat Dirjen Bangda Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda dan surat dari KPU.

BACA JUGA:  Naskah Perjanjian Hibah Daerah Telah Resmi Diteken, KPUD Konut Dapat Rp.45 Miliar

“Siapapun Bupati terpilih, arah pembangunan tetap dilaksanakan dengan merujuk pada dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah yang telah disusun dan ditetapkan. Semua calon kepala daerah yang ditetapkan KPUD dalam merumuskan visi misi mereka, harus mengacu pada Visi Misi RPJPD dan arah pembangunan 5 tahun kedepan yang sudah tertuang dalam RPJPD dan RPJMD Teknokrat,” tambahnya.

Kemudian kata Muhaimin, Para calon kepala daerah tinggal merumuskan uraian kegiatan untuk mendukung percepatan pencapaian indikator target program pembangunan. Jadi semacam strategi pelaksanaan untuk tercapainya target indikator pembangunan,” beber Muhaimin.

Disebutkan, calon kepala daerah yang terpilih nantinya dapat merumuskan visi misi yang sesuai dengan potensi dan karakteristik Konawe Utara.

BACA JUGA:  Audensi Penguatan Komitmen Anti Korupsi, KPK Menyebut Kab.Konut Peringkat Keempat Terbaik di Sultra

“Dokumen RPJPD ini menjadi payung besar dan Rantek (Rencana Teknis) RPJMD menjadi pedoman bagi calon karena berisi visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan, dengan dokumen ini berada di tangan calon Kepala Daerah, diharapkan pembangunan daerah tetap berkelanjutan,” tutupnya.

Redaksi

× Chat Redaksi
Rajapola