Risal Akman Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor 16 PNS di Koltim 

Anoapos.com | Kendari – Berita yang menyebut 16 ASN terpidana yang dipublikasikan salah satu media online pada Kamis, 17 Juli 2025 yang lalu dengan Judul “16 PNS Koltim Divonis Bersalah” kini ditanggapi serius oleh Risal Akman,SH.,MH selaku Penasehat Hukum terdakwa inisial SS, SJ, AS, IJ, MK dan HT.

Melalui kuasa hukum para terdakwa tersebut, Risal Akman, SH.MH dalam press releasenya kepada media ini pada Kamis 23 Juli 2025, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari kuasa hukum pelapor yang kemudian diduga membuat narasi disebuah media online seolah – olah 16 orang PNS Koltim sudah terpidana, padahal kata Risal Akman putusan Pengdilan Negeri (PN) Kolaka belum berkekuatan hukum dan saat ini masih melakukan upaya banding.

Karena itu Risal Akman kembali menegaskan agar bijaklah memberikan keterangan dimedia sosial apalagi membuat statemen yang bisa merugikan kepentingan pihak lain sehingga bisa saja terjadi perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Risal Akman,SH.,MH ; 16 ASN di Koltim Vonis 4 Bulan, Ini Bukan Akhir Dari Segalanya

” terpidana dan terdakwa adalah dua hal yang berbeda makna, terdakwa adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana dan masih dalam proses persidangan dan upaya hukum serta belum adanya putusan hakim yang bersifat tetap, sedangkan terpidana adalah orang yang sedang dan atau sudah menjalani pidana/hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Risal.

Lebih lanjut, Ketua DPC Peradi Unaaha ini berharap bijaklah dalam menyajikan berita secara berimbang dengan memperhatikan kepentingan pihak lain jangan sampai dirugikan karena bisa jadi ada unsur melawan hukum.

BACA JUGA:  Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Konut Gelar Kegiatan Sosial

Menurut pengacara yang kerap dipanggil boboho ini menjelaskan putusan PN Kolaka itu belum incracht dan kami masih melakukan banding, dan kemungkinan putusan tingkat pertama itu bisa saja berubah, oleh karena itu dirinya berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kepada pihak yang merasa diri benar dan menjadi korban serta mengklaim para terdakwa sebagai terpidana, mohon bersabar dan tahan diri-lah dulu sambil menunggu putusan akhir dan berkekuatan tetap.

” karena jika para terdakwa pada akhirnya dibebaskan, maka saya pastikan akan ada tuntutan balik dari para terdakwa baik secara pidana maupun keperdataan lainnya,” ungkap Risal Akman,SH.,MH dalam press releasenya.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 1 Kapolsek

Untuk keberimbangan informasi, Sampai berita ini ditayangkan pihak redaksi media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak kuasa hukum pelapor dalam dugaan kasus 16 PNS di Koltim tersebut.

Redaksi

Penulis: Aras.MEditor: Aras.M.
Rajapola