Anoapos.com | Konut – Dalam rangka melaksanakan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri nomor 8 tahun 2025 Tentang Percepatan MUSDESUS Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP), Pemerintah Desa Panggulawu Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus pada Senin (03/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Balai pelatihan Desa Panggulawu dan hadiri langsung oleh Kepala Desa Panggulawu, Jumardin.T, Ketua BPD Panggulawu, Rukman, Polsek Sawa, Babinsa, Pendamping Koperasi, Pengurus Koperasi,Pengawas dan anggota Desa Merah Putih (KDMP Panggulawu).
Musdesus ini membahas terkait usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang dihadiri oleh 35 orang. Didalam acara tersebut juga membahas tentang proposal rencana bisnis KDMP Panggulawu kepada Bank Himbara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Desa Panggulawu, Jumardin.T menjelaskan bahwa tujuan musdesus ini adalah antara lain agar desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana untuk membayar angsuran pinjaman.
” Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2025 ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa merah putih Panggulawu dan kegiatan ini mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih di Desa Panggulawu ini,” kata Jumardin.T.
Menurutnya, untuk pembahasan lebih teknis akan dilaksanakan oleh Pengurus Pengawas KDMP Panggulawu dan diikuti oleh anggota Kopdes di desa ini.
” Semoga hasil musyawarah pengurus dan pengawas bisa menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat meningkatkan ekonomi desa dan masyarakat Panggulawu terkhusus bagi anggota Kopdes dan kami Pemerintah Desa akan menyiapkan dana penguatan modal Kopdes Merah Putih Panggulawu sejumlah 30% dari Dana Desa,” ungkap Kades Panggulawu.
















