Bawa Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Konut Amankan Seorang Pemuda

Anoapos.com | Konut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba melaporkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka yang diamankan berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo.

Ketgam; Tersangka berinisial AD alias A (25) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Konut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

BACA JUGA:  Diduga Kerap Lakukan Pemerasan, Oknum Mahasiswa Di Jakarta Asal Sultra Terancam Dipolisikan

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan:

22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram.

23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran.

1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.

BACA JUGA:  Masyarakat Dukung Kab. Konut Menjadi Pusat Hilirisasi Industri

Jeratan Hukum

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Maarkas Komando (Mako) Polres Konawe Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk memastikan kandungan zat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.

Pihak Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor guna menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika.

Redaksi

Penulis: Humas Polres Konut Editor: Redaksi
Rajapola