Diduga Tidak Kantongi Izin Cuti Kampanye Oknum Anggota Dewan, Bawaslu Bakal Lakukan Penelusuran dan Pengumpulan Bukti

Ilustrasi.

Anoapos.com | Konut – Beredar video yang memperlihatkan salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang melakukan orasi politik saat kampanye dI salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Diduga oknum Anggota DPRD tersebut belum mengantongi izin cuti untuk melakukan kampanye. Menanggapi beredarnya video tersebut, Bawaslu Konut, Prasetiyo Hariwibowo langsung memberikan respon.

Saat dikonfirmasi oleh Media, Prasetiyo Hariwibowo menegaskan jika Bawaslu Konut akan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kampanye tanpa izin cuti tersebut.

“Kalau tidak termuat dalam form A, maka kami akan melakukan penelusuran mengumpulkan fakta-fakta dan saksi untuk dijadikan temuan Bawaslu, jika itu belum ada yang laporkan,” kata Prasetiyo Hariwibowo melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan pada Jumat (27/09/2024).

Dalam video tersebut, diduga tempat terjadinya kampanye di salah satu kecamatan di Konawe Utara pada Kamis kemarin (26/9/2024). Namun, lanjut Prasetiyo Hariwibowo belum dapat memastikan apakah form A dari Panwascam Lasolo sudah masuk di Bawaslu Konut atau belum.

BACA JUGA:  Terkait Dugaan Penghalang-halangan Wartawan, Forum Bersama Jurnalis Sultra Geruduk Kantor Bank Sultra

“Laporan form A itu tiap sore sebelum jam 5 sudah dikirim di staf untuk direkap, saya masih cek staf yang rekap kemarin,” ujarnya.

Tio menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 53 ayat 1 hurup b PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sepanjang prasa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Kemudian, kata Tio, penjelasan Pasal 70 ayat 2 itu sudah cukup jelas jika kita melakukan pendekatan pengertian pejabat daerah dalam Undang-undang Pilkada itu dapat disistimatikan penjelasan pada Pasal 71 ayat 1 Undangg-undang nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan pejabat daerah itu adalah yang sebagai diatur mengenai pemerintahan daerah.

“Maka Anggota DPRD Kabupaten\Kota merupakan penjabat daerah, jadi konsekuensinya Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memperoleh persetujuan cuti diluar tanggungan negara untuk dapat mengikuti kegiatan kampanye,” ujarnya.

“Kalau ada Anggota DPRD yang akan melakukan kampanye tapi belum mengantongi izin cuti akan diberhentikan oleh pengawas kita. Karena dia sebagai Anggota DPRD belum mempunyai izin cuti,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ruksamin Tegaskan Lira Sultra Minta Maaf, Jika Tidak Bakal Tempuh Jalur Hukum 

Namun sayangnya, jika melihat video orasi kampanye oknum Anggota DPRD Konawe Utara tidak ada penanganan dari pengawas di kecamatan maupun pengawas lapangan. Walau demikian, Bawaslu Konut akan melakukan penelusuran full baket.

“Sanksinya itu sudah jelas yang saya sebutkan tadi itu di Pasal 71 ada pidananya dia. Kalau pencegahan yang dilakukan oleh pengawas kami di lapangan, kami akan tindaki. Kalau ini terbukti lakukan ikuti kampanye tanpa izin cuti kami akan lakukan langkah tegas sesuai aturan yang saya jelaskan itu. Nanti kalau terbukti yaa apakah sanksi administrasi atau pidana,” tegasnya.

Masih kata Tio, saat ini Bawaslu Konawe Utara telah menerima daftar Anggota DPRD yang telah mengantongi izin cuti mengikuti kampanye dari Sekretariat DPRD.

“Yang sudah ada izin cutinya itu Herman Sawani, Samir Sip, M.Si, Sahruddin Sami, Mawarni, Hamiria, Asmawati, Abdul Malik, Abdul Halim Alkaf, Fendrik, Rizal, Muhardin, Hasan Basri, Satria Baikole, Anas, Muladis dan I Made Tarubuana. Ini yang disampaikan surat pengantar melalui Sekretariat DPRD untuk penyampaian izin,” imbuh Mantan Komisioner KPU Konawe Utara itu.

BACA JUGA:  Porseni HUT RI Ke-79 Tingkat Kec.Sawa Resmi Ditutup, Begini Pesan H.Ruksamin

Ditempat terpisah, Sekeretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Suharto Panto membenarkan jika Sekretariat Dewan telah menyampaikan surat berisikan daftar Anggota DPRD yang telah memperoleh izin cuti mengikuti kampanye.

“Iya benar. Kami sudah sampaikan suratnya ke Bawaslu Konut,” kata Suharto.

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi oknum Anggota DPRD Konut yang diduga melaksanakan kegiatan kampanye tanpa mengantongi izin cuti.

Redaksi

× Chat Redaksi
Rajapola