DAERAH  

Isu Pinjaman Rp.200 Miliar Jangan Giring Opini Sesat, Begini Kata Marthen Minggu 

Mantan kepala BKAD Konut, Marthen Minggu.
Mantan kepala BKAD Konut, Marthen Minggu.

Anoapos.com | Konut – Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memantik beragam isu yang dihembuskan, untuk meraih simpati rakyat. Dana pinjaman Pemkab Konut senilai Rp.200 miliar pada Bank Sultra menjadi bahasan utama yang diduga dalam menyerang figur.

Bola liar ditengah publik atas isu tak berdasar itu, seolah Pemkab Konut keliru dalam mengambil sebuah keputusan dan mendapat tanggapan datar dari mantan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marthen Minggu.

“Jangan hanya karena komoditas dan kepentingan politik, lantas membuat opini yang tidak berdasar dan menyesatkan ditengah publik,” tegas Marthen Minggu kepada media.

Seluk beluk usulan pinjaman, Marthen Minggu paham betul prosesnya. Sehingga dirinya meluruskan informasi agar tidak membias ditengah momentum hajatan demokrasi.

Ia melanjutkan, pinjaman Pemkab Konut telah melewati serangkaian proses tahapan yang telah diatur oleh regulasi. Disetujui DPRD Konut dan aturan perundang-undangan memperbolehkan Pemkab mengajukan pinjaman.

“injaman yang diajukan oleh Pemkab Konut mulai berproses sejak Juli 2021, dengan APBD Konut kurang lebih Rp 1,6 Triliun. Sementara APBD Konut mencapai Rp 2,3 Triliun pada tahun 2024. Bersamaan dengan pelunasan angsuran oleh pemerintah daerah pada Bank Sultra,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ruksamin Dianugrahi Penghargaan Daerah Peduli Layak Anak di HUT ke -13 Kompas TV

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah dalam mengajukan pinjaman itu tidak ada yang salah, dasar hukumnya jelas yakni Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada Pasal 155 ayat 1,2, dan 3.

” pinjaman bisa bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, serta lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, itu dasar hukumnya,” terang Marthen Minggu yang ditemui dikediamannya.

Mantan kepala BKAD Konut ini menuturkan bahwa kebijakan pinjaman yang diambil oleh Pemkab Konut saat itu diperuntukan untuk pemberdayaan daerah dalam menunjang kegiatan sektor publik. Seperti pembangunan kawasan perkotaan Wanggudu dan lainnya.

Dengan dasar hukum itu, awalnya Pemkab berencana meminjam pada Bank Jawa Barat (BJB), dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Konut. Meski belakangan, pinjaman tersebut berahli pada Bank Sultra.

Marthen sapaan akrabnya menceritakan, pada tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman daerah kepada Bank Jawa Barat (BJB), yang disusul surat permohonan suku bunga pada tanggal 2 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Orari Lokal Konut Menggelar iBOTA di Obyek Wisata Tanjung Taipa

Sebelum pengajuan pada Kemendagri, terlebih dahulu dilakukan rapat persetujuan permintaan dana pinjaman oleh DPRD Konut. Sehingga DPRD mengagendakan pertemuan dikantor DPRD yang dihadiri 9 SKPD dan 15 anggota DPRD Konut, termasuk pak Sudiro hadir dan ikut menyetujui dana pinjaman. Rapatnya itu digelar 30 Agustus 2021.

Pada tanggal 21 Oktober 2021, turun surat dari Bank Jawa Barat dengan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Pemkab Konut. Diantara persyaratan tersebut adalah SK Bupati, termasuk persetujuan DPRD, diantaranya 15 Anggota DPRD Konawe Utara ikut menyetujui sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Syarat itupun dipenuhi Pemkab Konut.

Dalam prosesnya, pinjaman yang sudah disetujui DPRD Konut ke Bank BJB, terdengar oleh gubernur. Sehingga Direktur Bank Sultra dipanggil agar pihak Bank Sultra memberikan pinjaman ke Pemkab Konut dengan suku bunga yang sama dari Bank Jawa Barat, dengan pertimbangan Pemkab Konawe Utara salah satu pemegang saham di Bank Sultra.

” setelah ada titik temu dengan Bank Sultra, pihak BJB datang bersama Bank Sultra di Konawe Utara dan menggelar rapat di rujab Bupati Konut. Poin rapat tersebut, BJB tidak mempersoalkan pinjaman Pemkab Konut berahli ke Bank Sultra. “Namanya bank daerah tetap memiliki kode etik, kecuali bank daerah setempat tidak menyanggupi permintaan pinjaman, baru mereka (BJB) ambil alih,”ujarnya.

BACA JUGA:  Terpilih Menjadi Ketum HNSI, Laksmana TNI Purn Soemardjono: Nelayan Berperan Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Laut

Yang harus publik garis bawahi adalah dana pinjaman sebesar Rp.200 Milliar tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan tetap berada di Bank Sultra. Pemkab Konawe Utara hanya sebatas mengajukan rancangan pembangunan berdasarkan besarmengajukan rancangan pembangunan berdasarkan besaran pengajuan dana pinjaman.

“Jadi kegiatannya itu sudah dilampirkan ke Bank Sultra, bukan uang itu masuk di atur oleh Pemda, bukan seperti itu. Karena rancangan kegiatan Pemkab dikoreksi langsung oleh Bank Sultra, setelah dibahas satu per satu, yang di ACC Rp.200 Milliar yang lolos,” pungkasnya.

Redaksi

× Chat Redaksi
Rajapola