Oleh: Ruslin (Sekretaris DPW ISAA Sultra)
Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini bukan lagi sekadar titik di peta Sulawesi Tenggara; ia adalah episentrum investasi pertambangan dan sumber daya alam nasional. Namun, di balik gemerlap angka investasi dan hilir mudik alat berat, terselip pertanyaan fundamental. Di mana posisi pengusaha lokal dalam pesta pora industri ini?
Tanpa payung hukum yang tegas, pengusaha lokal hanya akan menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri, kalah bersaing dengan korporasi raksasa yang datang dengan modal besar dan jaringan nasional.
Regulasi, Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Proteksi.Hingga saat ini, keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek strategis di Konut masih bersifat “belas kasihan” atau sekadar kemitraan sukarela dari perusahaan pemilik IUP. Kondisi ini sangat rapuh. Kita membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal sebagai instrumen paksa yang legal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Konawe Utara harus duduk bersama untuk merumuskan regulasi yang berfungsi sebagai “karpet merah” sekaligus “perisai” bagi pelaku usaha daerah.
Poin Strategis yang Harus Diakomodir. Sebuah Perda tidak boleh hanya berisi pasal-pasal normatif. Ia harus memiliki “taring” dengan memuat beberapa poin krusial.
Mandat Kemitraan Wajib.Perusahaan skala nasional yang beroperasi di Konut wajib menggandeng pengusaha lokal dalam rantai pasok (supply chain), mulai dari jasa boga (catering), logistik, hingga penyediaan tenaga kerja.
Klasifikasi dan Sertifikasi, Pemkab harus melakukan kurasi terhadap pengusaha lokal agar memiliki standar kualitas yang diinginkan industri, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk menolak bekerja sama.
Skema Sub Kontrak Prioritas, Untuk pekerjaan-pekerjaan yang mampu dilakukan oleh kapasitas lokal, regulasi harus mewajibkan perusahaan besar memberikan prioritas utama kepada vendor asal Konawe Utara.
Akses Permodalan dan Pendampingan. Perda harus mengatur bagaimana perbankan daerah atau skema CSR perusahaan dapat dialokasikan untuk memperkuat permodalan pengusaha lokal.
DPRD dan Pemkab Jangan Alpa dalam Bertindak.DPRD Konawe Utara memiliki fungsi legislasi yang harus dimaksimalkan. Kita tidak butuh sekadar kunjungan kerja ke luar daerah, kita butuh produk hukum yang menjawab jeritan pengusaha lokal yang terhimpit modal besar. Begitu pula Pemkab, eksekusi di lapangan memerlukan keberanian politik (political will) untuk menekan para investor agar tunduk pada aturan main lokal yang pro-rakyat.
Kita tidak ingin Konawe Utara hanya menyisakan lubang tambang dan debu jalanan. Kita ingin kekayaan alam ini melahirkan kelas menengah baru para pengusaha lokal yang tangguh, mandiri, dan berdaulat.
Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal adalah harga mati untuk menjaga martabat ekonomi daerah. Jika DPRD dan Pemkab Konut terus menunda, maka jangan salahkan sejarah jika di masa depan, masyarakat lokal hanya menjadi buruh di tanah mereka yang kaya raya.
Sekarang adalah waktunya bertindak. Buat regulasinya, tegakkan aturannya, dan sejahterakan pengusaha lokalnya.















