
Anoapos.com | Konut – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Desa Wawoluri Kecamatan Motui menggelar musyawarah desa khusus sekaligus sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih pada Selasa (06/05/2025).
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Desa Wawoluri, Sapri Armin. L, S.Sos dalam acara tersebut.
“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta surat edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI termasuk dari Kementrian Koperasi RI dan Surat Edaran Bupati Konut tentang pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan, maka kami selaku Pemerintah Desa Wawoluri secepatnya berupaya menggagas rapat Musyawarah Desa Khusus ini,” kata Sapri sapaan akrabnya.
Dikatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat melahirkan pengurus dan anggota koperasi yang produktif dimana seluruh warga masyarakat Desa Wawoluri dilibatkan dalam kegiatan ini.
Menurut Kades Wawoluri dua periode ini bahwa, sesuai dengan perwujudan Asta Cita maupun Nawa Karsa Prabowo – Gibran, maka dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan warga masyarakat Desa Wawoluri, akan kami laksanakan secara berkelanjutan.
” hasil Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Wawoluri di dirikan oleh warga masyarakat, kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana bagian yang tidak terpisahkan. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa ini,” ucap Sapri Armin.L,S.Sos.
Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Wawoluri dihadiri oleh Sekcam Motui bersama jajarannya, Pendamping Desa, Aparat desa dan BPD serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga masyarakat.
Pembentukan Koperasi menjadi nama Koperasi Merah Putih Wawoluri Asombenao dengan pengurus terdiri dari 5 orang (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan bendahara) kemudian Pengawas 3 orang (Ketua, anggota pengawas) dan sisanya sebagai anggota biasa. Selain itu, dalam penentuan pengurus dan pengawas, masih akan dilakukan pemilihan pada pekan depan.
Sementara itu, untuk iuran atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Merah Putih Desa Wawoluri yaitu Simpanan Pokok Rp.100.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.10.000 / anggota /bulan.
Kades Wawoluri kembali menambah bahwa, selain pendiri koperasi, seluruh warga desa wawoluri berhak untuk menjadi anggota koperasi dan wajib mengikuti aturan koperasi dan untuk pengurusan administrasi badan hukum koperasi, Pemda Konut membantu dari segi kelengkapan administrasi dan biaya pembuatan akta pendirian koperasi ini, tutupnya.
Sementara itu, Sekcam Motui, Taslim,S.Pd menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Desa dan Kelurahan pada umumnya dan wilayah Kecamatan Motui pada khususnya.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih sangat penting dibentuk karena kedepan pemerintah akan memberikan dukungan bantuan anggaran kepada bada usaha koperasi termasuk UMKM,” pungkasnya.