Anoapos.com | Konut – Pemerintah Desa Kokapi Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di balai desa Kokapi pada Kamis (15/05/2025).
Dalam acara ini dihadiri oleh Camat Sawa diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sawa, Kepala Desa Kokapi bersama jajarannya , Pendamping Teknis Kabupaten , Pendamping Lokal Desa, BPD dan warga masyarakat setempat. Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Kokapi.
Camat Sawa yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Hamsina, SH mengatakan kegiatan Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah desa bersama masyarakat, dalam melaksanakan amanah Presiden RI dan Alhamdulillah pembentukan koperasi se-Kecamatan Sawa sudah 13 desa dari 14 Desa dan Kelurahan
” diharapkan terbentuknya koperasi desa merah putih kokapi ini, dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan pengurus yang terpilih dapat bekerja dengan baik dan jujur,” kata Hamsina, SH saat membuka kegiatan tersebut.
Dikatakan, kegiatan ini menindaklanjuti program pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
Sementara itu, Kepala Desa Kokapi Sudarmo, S.Ag menambahkan, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
” Tujuannya yaitu guna mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal kemudian usaha ini merupakan harapan baru bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya sehingga diharapkan kepada para anggota dan pengurus koperasi desa merah putih di desa ini agar benar-benar menjalankan kegiatan usahanya dengan baik,” harap Sudarmo.
Menurutnya, untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Kokapi merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Acara ini juga telah disepakati bahwa nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Kokapi dengan pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Sekretaris , Bendahara , Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Koperasi dan Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi.
Sedangkan Pengawas Koperasi tersebut ada 3 orang yakni Ketua Pengawas Kepala Desa dan 2 orang anggota pengawas kemudian sisanya adalah sebagai anggota biasa khusus warga yang memiliki KTP Desa Kokapi.
Jenis kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih Kokapi yaitu Unit usaha Simpan Pinjam (SPP), Unit usaha Toko Tani , Unit Usaha Tambang Golongan C, Toko nelayan, Unit usaha agro wisata.
Untuk jumlah simpanan atau kewajiban setiap anggota kepada Koperasi Desa Merah Putih Kokapi yaitu Simpanan Pokok Rp.100.000 per orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.10.000 per anggota /bulan.
Masih ditempat yang sama, Tenaga Ahli Kabupaten Konawe Utara, Asmin, S.Sos menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan seluruh pihak pemerintah desa, unsur lembaga dan warga masyarakat.
” Asas koperasi adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambahnya.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 25 tentang perkoperasian memiliki beberapa asas koperasi diantaranya yaitu:
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka : koperasi terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan.
2. Pengelolaan Demokratis: koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota : anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Kemandirian dan Keseimbangan : koperasi dikelola secara mandiri dan seimbang.
5. Pendidikan dan Pelatihan : koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.
6. Kerjasama Antar Koperasi : koperasi bekerja sama dengan koperasi lain.
7. Kepedulian terhadap Masyarakat : koperasi peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.
” Asas-asas ini menjadi landasan bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan sehingga pemerintah pusat melalui bapak Presiden RI Prabowo Subianto membuat instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditambahkan beberapa peraturan dan juknis dari Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi,” pungkasnya.