
Anoapos.com | Konut – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung di Mahkamah Konstitusi (MK), kini akhirnya secara sah dimenangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ikbar-Abu Haera.
Paslon Ikbar-Abu Haera yang memiliki tagline BERKIBAR (Bersama Ikbar – Abu Haera) telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Konawe Utara.
Hal tersebut setelah gugatan paslon nomor urut 2 Sudiro -Raup di tidak dapat diterima oleh MK tentang adanya dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Konawe Utara.
Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H. secara resmi membacakan hasil laporan sengketa Pilkada yang di masuk di MK di beberapa kabupaten/kota Se- Sulawesi Tenggara termasuk Kabupaten Konawe Utara pada Selasa (04/02/2025).
Dengan demikian pasangan Ikbar-Abu Haera sebagai paslon nomor urut 1 pada Pilkada Konawe Utara, secara resmi menjadi pemenang dan akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih untuk periode 2025 – 2030 mendatang.
Dari pantauan awak media, Tim pemenangan dan simpatisan Palon BERKIBAR dengan suka cita dan penuh kegembiraan menyambut putusan MK tersebut.