Sesuai Putusan MK, Pasangan Ikbar – Abu Haera Sah Menang di Pilkada 2024

Ketgam: Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Anoapos.com | Konut – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung di Mahkamah Konstitusi (MK), kini akhirnya secara sah dimenangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ikbar-Abu Haera.

Paslon Ikbar-Abu Haera yang memiliki tagline BERKIBAR (Bersama Ikbar – Abu Haera) telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Konawe Utara.

Hal tersebut setelah gugatan paslon nomor urut 2 Sudiro -Raup di tidak dapat diterima oleh MK tentang adanya dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA:  Penuhi Syarat Pilkada, Ikbar Resmi Tanggalkan Kursi DPRD

Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H. secara resmi membacakan hasil laporan sengketa Pilkada yang di masuk di MK di beberapa kabupaten/kota Se- Sulawesi Tenggara termasuk Kabupaten Konawe Utara pada Selasa (04/02/2025).

Dengan demikian pasangan Ikbar-Abu Haera sebagai paslon nomor urut 1 pada Pilkada Konawe Utara, secara resmi menjadi pemenang dan akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih untuk periode 2025 – 2030 mendatang.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Kab. Konut Gelar Lima Lomba Kreatif Meriahkan HUT ke-80 RI

Dari pantauan awak media, Tim pemenangan dan simpatisan Palon BERKIBAR dengan suka cita dan penuh kegembiraan menyambut putusan MK tersebut.

Redaksi

Rajapola