Anoapos.com | Konawe – Pada sidang perdana yang dimulai pada sekitar pukul 14.30 wita puluhan tenaga Non ASN Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memadati ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Kamis (11/12/2025).
Hadir pada persidangan tersebut, para penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Oficce Risal Akman & Partner, masing-masing Djabal Rahman, SH.M.H., Marsakti, SH, Ahmad Ramadan, SH. M.Kn, sedangkan Tergugat 1 dalam hal ini Bupati Konawe diwakili oleh biro hukum pemda Kabupaten Konawe.
Sementara Tergugat 2 yaitu Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Tergugat 2, MenPAN RB sebagai Tergugat 3, Kepala BKN sebagai Tergugat 4 serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe sebagai Tergugat 5 tidak hadir dipersidangan.
Secara terpisah ketua Tim Kuasa Hukum Honorer Non ASN Kabupaten Konawe Risal Akman, SH.MH yang dihubungi oleh media, yang masih berada diluar daerah terkait ketidak hadiran tergugat lainnya membenarkan bahwa, sudah mendapat laporan dari anggotanya bahwa persidangan perdana tersebut hanya dihadiri oleh Bupati Konawe yang diwakili biro hukum pemda kabupaten konawe, sedangkan para tergugat lainnya tidak hadir.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat Risal Akman, SH.,MH melalui press releasenya kepada redaksi media ini pada Jumat (12/12/2025) .

Menurut pengacara yang akrab dengan insan pers tersebut mengatakan bahwa, ketidak hadiran pihak tergugat tidak menghalangi proses hukum yang sudah berjalan.
” karena sesuai dengan hukum acara perdata pihak yang tidak hadir diberi kesempatan untuk dipanggil menghadiri persidangan kedua dan ketiga dan jika ternyata juga tidak hadir maka perkara akan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir meskipun pihak tergugat lainnya tidak hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua DPC Peradi Unaaha ini menambahkan bahwa, dirinya berharap ada itikad baik Pemerintah Daerah Kab.Konawe bersama MenPAN RB dan BKN, segera mengusulkan tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam data base BKN untuk kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) paruh waktu sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara Jo. Surat Keputusan MenPAN RB No. 15 dan 16 Tahun 2025 yang mewajibkan para tenaga pegawai non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, untuk diusulkan dan diangkat menjadi pegawai kontrak (P3K) serta melarang pengangkatan tenaga honorer pasca undang undang ini berlaku.
” Karena jika tetap meloloskan 400 orang tenaga honor yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, maka potensi pidana khususnya yakni tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunakan jabatan atau wewenang, bisa saja terjadi yang berdampak pada timbulnya dugaan kerugian negara atau daerah karena pembayaran upah/gaji pegawai tersebut bersumber dari anggaran negara atau daerah, sehingga jelas melanggar hukum sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta ini.
Seperti diketahui dalam gugatannya, tenaga honorer non ASN Kabupaten Konawe selain menuntut pertanggungjwaban atas perbuatan melawan hukum Bupati Konawe yang mengusulkan 400 orang tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, dan tidak mengusulkan para penggugat yang telah terdaftar dalam data base BKN untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Para penggugat juga menuntut Bupati Konawe memberikan ganti kerugian materil dan inmateril yang dialami oleh para penggugat dengan total kerugian sebesar Rp. 3.297.000.000.
Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada Tergugat 2, 3, 4 dan 5 dan untuk dipanggil kembali pada sidang kedua yang agendanya dijadwalkan pada hari Selasa 23 Desember 2025, benernya.
Untuk keberibangan informasi ini, sampai berita ditayangkan, redaksi media ini masih berupaya menghubungi pihak tergugat.














