Merasa Dirugikan Miliaran Rupiah, PT.SMS Bakal Gugat Bupati Konawe di Pengadilan

Kuasa hukum PT. Sumber Mas Sejahteta, Risal Akman,SH.,MH

Anoapos.com | Konawe – Kontraktor pelaksana pekerjaan pada proyek rehabilitasi Mesjid Babussalam Unaaha melalui kuasa hukumnya Risal Akman, SH.MH bakal menggugat Bupati Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri Unaaha.

Pasalnya, PT. Sumber Mas Sejahteta (PT.SMS) yang berkedudukan di Surabaya selaku pelaksana pekerjaan tersebut diduga telah dirugikan hingga miliaran rupiah akibat Pemda Kabupaten Konawe belum melunasi kewajibannya membayar kekurangan dari sisa hasil pekerjaan tersebut yang hingga saat ini telah berlangsung 18 tahun lamanya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT. Sumber Mas Sejahtera Risal Akman, SH.MH mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan gugatan hukum terhadap Bupati Konawe dan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe yang dinilai ingkar janji melakukan pembayaran sisa hasil pekerjaan rehabilitasi Mesjid Babussalam sejak tahun 2007 lalu senilai 2,8 miliyar rupiah ujar Risal yang kini berada di Surabaya (02/06/2025).

BACA JUGA:  Sikapi Inpres RI Dan Imbauan Bupati Konut, Pemdes Padaleu Gelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pengacara yang akrab dengan insan pers ini mengatkan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Mesjid Babussalam Unaaha itu didasarkan atas perjanjian kontrak pekerjaan Nomor : 640.01/04/SPP/BPP-BINSOS/KNW/V/2007 Tanggal 03-05-2007.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Drs.H. Bastaman Djasrun selaku Kepala Bagian Pemberdayaan dan Bina Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe dengan total anggaran senilai Rp.14.001.100.000 (empat belas miliyard satu juta seratus ribu rupiah).

Namun kata Risal bahwa masih ada sisa dana yang belum dibayarkan kepada PT. Sumber Mas Sejati sebesar 1 miliyar rupiah, padahal pekerjaaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan sementara (PHO) dan serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO), ujar alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta ini.

BACA JUGA:  Selesai Cuti, Bupati Ruksamin Kembali Aktif Berkantor 

” ada hal menarik dari persoalan ini yakni hasil audit terdapat temuan pada bukti penerimaan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah yaitu pembayaran panjar sebesar 1 miliyard rupiah yang dibayarkan dengan mengatas namakan PT. Sumber Mas Sejahtera, tetapi dananya masuk kerekening pihak lain yakni CV. SJ ,” ungkapnya.

Ia menjelaskan telah terjadinya dugaan penyalahgunaan keuangan negara seolah olah dananya telah dibayarkan kepada PT. Sumber Mas Sejahtera (SMS) namun faktanya, dana tersebut justeru masuk kerekening pihak lain, karena itu menurut Risal persoalan tersebut juga akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian ditindak lanjuti berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, ujar pengacara yang akrab disapa boboho ini.

BACA JUGA:  Tak Disangka, Laimeo.FC Melaju Kebabak Grand Final Laga Porseni HUT RI Ke-79 Tingkat Kec.Sawa

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan awak media mesih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemda Konawe.

Redaksi

Penulis: Risal Akman Editor: Aras.M
Rajapola