Anoapos.com | Konut – Menyikapi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan imbauan Bupati Konawe Utara, Pihak Pemerintah Desa Padaleu Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar acara Musyawarah Khusus baru-baru ini.
” Koperasi Desa Merah Putih Padaleu Welipau adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa Padaleu sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Koperasi serta menindaklanjuti imbauan Bapak Bupati Konawe Utara, H.Ikbar,SH,MH tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan. Tujuannya yaitu mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal,” kata Kades Padaleu , Masiudin, S.Si saat ditemui media ini pada Sabtu (10/05/2025).
Menurut Masiudin, sesuai Inpres RI tersebut, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah harus segera membentuk Koperasi Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Termasuk kami di desa Padaleu telah menggelar acara musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Padaleu Welipau.
” untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Padaleu Welipau ini, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa, sesuai dengan perwujudan program Asta Cita maupun Nawa Karsa dari Presiden RI dan Wapres RI Prabowo – Gibran, maka dengan mengoptimalkan potensi lokal dan pemberdayaan warga masyarakat Desa Padaleu akan terus kami laksanakan. Termasuk program khusus dari Pemda Konut yakni pelaksanaan program Konasara (Konawe Utara Sejahtera dan Berdaya Saing).
” Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Padaleu Welipau di dirikan oleh 68 orang kemudian telah memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana bagian yang tidak terpisahkan. Insyaallah program ini dapat meningkatkan ekonomi desa khususnya warga masyarakat di desa ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam musyawarah khusus pembetukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Padaleu telah digelar pada tanggal 7 mei 2025 dan dihadiri oleh Camat Lembo diwakili oleh Sekcam Lembo Gustamin, S.Sos , Pendamping Lokal Desa (PLD), Aparat desa dan unsur BPD dan warga masyarakat serta telah disepakati bahwa 68 orang pendiri sedangkan untuk pengurus terdiri dari 5 orang yakni Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara, Bidang Keanggotaan Koperasi dan Bidang Usaha Koperasi.
Kemudian Pengawas Koperasi ada 3 orang yakni Kepala Desa, BPD dan LPM sementara sisanya sebagai anggota biasa dengan nama yaitu Koperasi Desa Merah Putih Padaleu Welipau.
Untuk simpanan atau kewajiban setiap anggota yaitu Simpanan Pokok Rp.200.000/orang saat masuk menjadi anggota koperasi dan Simpan Wajib Rp.10.000 / anggota /bulan. Adapun bidang unit usaha yang akan dijalankan yakni unit usaha Simpan Pinjam (SPP), Unit usaha jual beli hasil pertanian dan perkebunan.
Masiudin kembali menyampaikan bahwa, selain pendiri dan anggota Koperasi, seluruh warga desa Padaleu berhak untuk menjadi anggota koperasi dan wajib mengikuti aturan koperasi, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan proses kelengkapan administrasi dan badan hukum koperasi desa merah putih Padaleu Welipau, masih dalam tahap koordinasi pengurus untuk diproses melalui Pemda Konut yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara untuk di uruskan akta notaris serta kelengkapan administrasi lainnya.
Untuk diketahui, Asas koperasi adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikut beberapa asas koperasi :
Asas Koperasi
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka : koperasi terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan.
2. Pengelolaan Demokratis: koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota : anggota berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Kemandirian dan Keseimbangan : koperasi dikelola secara mandiri dan seimbang.
5. Pendidikan dan Pelatihan : koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.
6. Kerjasama Antar Koperasi : koperasi bekerja sama dengan koperasi lain.
7. Kepedulian terhadap Masyarakat : koperasi peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.
Asas-asas ini menjadi landasan bagi koperasi desa merah putih untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan sehingga pemerintah pusat melalui bapak Presiden RI Prabowo Subianto membuat instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditambahkan beberapa peraturan dan juknis dari kementerian Desa dan Kementerian Koperasi.