DPC Peradi Unaaha, Resmi Terbentuk

Ketgam ; Ketua DPC PERADI Unaaha ,Risal Akman,SH,MH saat mengikuti Rapat Kerja Nasional tahun 2022 di Batam baru-baru ini.

ANOAPOS.COM | KONAWE – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawa Ketua Umum Prof. DR. Otto Hasibuan, SH. MM, Akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP. 229/DPN/XI/2022 Tanggal 28 September 2022 tentang Pembentukan Pengurus DPC Peradi Unaaha masa bakti 2020-2027.

Dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPN PERADI tersebut, telah menetapkan Risal Akman, SH.MH sebagai Ketua DPC Peradi Unaaha dan Saiful Kasim, SH sebagai Sekretaris dan Heris Ramadan, SH. serta beberapa bidang lainnya.

BACA JUGA:  PLT Kadis PK Konut Lantik 17 Kepsek Dan Pengawas

Ketua DPC Peradi Unaaha terpilih, Risal Akman, SH.MH kepada anoapos.com saat dihubungi melalui saluran telpn mengatakan bahwa terbentukanya DPC Peradi Unaaha adalah atas usaha dan peran serta rekan rekan-rekan advokat yang berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha tentu yang memiliki komitmen yang searah untuk membesarkan organisasi peradi sampai pad tingkat cabang.

” terbentuknya DPC Peradi Unaaha tentunya juga tidak lepas dari peran serta perjuangan bapak Sahiruddin Latif, SH.MH sebagai koordinator wilayah Peradi Sulawesi Tenggara untuk meyakinkan kepada Ketua Umum DPN Peradi bahwa DPC Peradi Unaaha telah memenuhi syarat terbentuk sebagaimana diatur AD/ART,” kata Risal Akman yang akrab dipanggil Boboho, Sabtu (17/12/2022).

BACA JUGA:  Korban Pengeroyokan Dirujuk ke Makassar, Tersangka Ditangguhkan

Menurutnya, tantangan kedepan dan saat ini yang dihadapi oleh organisasi PERADI ini adalah bagaimana menyatukan kembali marwah oganisasi PERADI sebagai wadah tunggal (single bar) yang telah terbentuk berdasarkan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

” Saya berkeyakinan PERADI akan menjadi satu satunya wadah organisasi para Advokat sebagai penegak hukum, sehingga kedepan tidak akan ada lagi organisasi organisiasi selain PERADI yang telah terbentuk secara sah bersadasarkan UU No. 18 Tahun 2003,” tutupnya.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi