MA Telah Resmi Kembalikan Posisi Irwan Sebagai Ketua Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri

Anoapos.com | Kendari – Mahkamah Agung (MA) resmi menetapkan Irwan sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri.

Itu berdasarkan Putusan MA Nomor 943 K/Pid/2023. MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan yang diakui sebagai Ketua Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sah.

Perselisihan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan Irwan dan Fery dalam persaingan kepemimpinan di dalam TKBM. Perseteruan mencapai puncaknya ketika kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir, keduanya merupakan pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menegaskan keberlakuan hukum atas perbuatan mereka.

MA juga mengonfirmasi keberlakuan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi dan Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa yang memengaruhi komposisi kepemimpinan. Semua barang bukti ini kemudian dikembalikan kepada Irwan sebagai Ketua yang sah dan berkekuatan hukum.

Imran, yang merupakan pelaksana harian TKBM Tunas Bangsa Mandiri, mengungkapkan bahwa Fery dan timnya yakni Mudassir dan Asnawi telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam dua tahap.

Namun, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa RALB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perkoperasian yang berlaku, menjadi titik awal dari pertarungan hukum yang panjang.

BACA JUGA:  Prosesi Adat Kalosara, Kapolsek Lasolo, Pemerintah dan Tokoh Adat Mediasi Pasca Kejadian di Desa Toreo

Fery dan timnya tidak menyerah begitu saja. Hasil dari RALB tahap pertama dan kedua mereka di-notarisasi oleh Notaris Al Fajri, mengeluarkan Online Data System (ODS), sebuah sistem yang digunakan untuk pendataan koperasi guna memastikan akurasi data.

Dengan ODS ini, pengurus TKBM Tunas Bangsa Mandiri dalam sistem tersebut berubah. Ketua yang sah, Irwan, digantikan oleh Fery dan timnya.

Namun, Irwan sebagai Ketua sah TKBM Tunas Bangsa Mandiri merasa bahwa ada kecurangan yang terjadi. Dia menggugat RALB tahap pertama dan kedua yang telah dilakukan oleh Fery CS, dengan dugaan pemalsuan dokumen TKBM Tunas Bangsa Mandiri, termasuk penggunaan kop surat dan stempel. Menariknya, Fery CS sebelumnya telah dipecat oleh TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Akhirnya, dalam putusan MA RI, Mudassir dan Asnawir (Bendahara dan pengawas TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Fery) dinyatakan bersalah atas tindakan mereka, menandai penutup dari babak panjang perselisihan kepemimpinan yang telah mempengaruhi stabilitas dan integritas TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

Putusan MA RI ini diharapkan tidak hanya mengembalikan ketenangan dan kestabilan dalam koperasi, tetapi juga memungkinkan Irwan dan timnya untuk terus memajukan TKBM Tunas Bangsa Mandiri dalam melayani kepentingan anggota dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Imran, Plh Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Irwan, merasa lega dengan keputusan tegas yang diambil oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

BACA JUGA:  Desa Matandahi Dipastikan Wakili Konut Dalam Lomba Desa Tematik

Kepemimpinan sahnya telah diakui oleh lembaga tertinggi peradilan negara ini. Namun, bagi Imran, langkah sebenarnya baru dimulai. Ia memiliki harapan besar bahwa Pelindo Kendari dan KSOP Pelabuhan Bungkutoko akan mematuhi putusan MA RI dan mengakui kepengurusan TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Irwan.

Dalam pandangan Imran, pengakuan dari dua lembaga penting ini sangat penting untuk menjamin stabilitas dan kelangsungan koperasi. Dengan mengakui kepemimpinan yang sah, Pelindo Kendari dan KSOP Pelabuhan Bungkutoko dapat berkontribusi pada upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan memastikan bahwa koperasi ini dapat beroperasi secara lancar.

Imran juga berharap bahwa dengan pengakuan tersebut, Pelindo Kendari dan KSOP Pelabuhan Bungkutoko akan membuka kembali pintu kerja sama dengan TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Irwan. Hal ini akan memberikan peluang bagi anggota koperasi untuk kembali terlibat dalam berbagai proyek dan usaha yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, Imran berharap bahwa konflik yang telah terjadi dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat. Koperasi adalah wadah kerja sama dan pengembangan bersama, dan stabilitas kepemimpinan yang sah adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Imran berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa TKBM Tunas Bangsa Mandiri tetap menjadi kekuatan yang positif dalam mendukung ekonomi masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Tim Patroli Pos Mobile Presisi Polres Konut, Ciptakan Rasa Aman di Jam Rawan

Sebagai Ketua yang sah, Imran percaya bahwa kembali membangun hubungan yang baik dengan Pelindo Kendari dan KSOP Pelabuhan Bungkutoko adalah langkah yang sangat penting. Dia berharap bahwa mereka akan memahami bahwa keputusan MA RI telah membuka jalan bagi rekonsiliasi dan kolaborasi yang produktif.

Dengan mengakui kepengurusan TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Irwan, mereka dapat bersama-sama menjalankan visi dan misi koperasi untuk kebaikan bersama dan kemakmuran wilayah ini.

Dalam konteks yang lebih luas, Imran melihat bahwa keputusan MA RI ini tidak hanya mengakhiri sengketa kepemimpinan, tetapi juga membawa harapan akan masa depan yang lebih cerah bagi TKBM Tunas Bangsa Mandiri.

“Dengan dukungan dari semua pihak yang terlibat, koperasi ini dapat terus berkembang, memberikan manfaat kepada anggota, dan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tutup Imran.

Aras Moita

× Chat Redaksi