Gara – Gara Limbah Perusahaan , Masyarakat Demo PT.OSS

Ketgam, massa aksi saat menyampaikan orasi mereka di perempatan jalan Hauling PT.OSS pada Kamis (31/03/2022). foto : istimewa

ANOAPOS.COM | KONAWE – Puluhan Masyarakat Pemilik Lahan yang diduga Menjadi Korban Penyerobotan lahan PT. Obsidian Steanliss Stell ( PT. OSS ) , melakukan aksi demonstrasi di Perempatan holing PT.OSS dan Jalan Penghubung Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (31/03/2022).

Aksi tersebut di Picu lantaran lahan Masyarakat diimbun dan dijadikan lokasi pembuangan limbah perusahaan sebelum lahan tersebut dibayar atau bebaskan oleh pihak perusahaan.

Kordinator lapangan (Korlap) Pada aksi tersebut, Iksan Binsar menjelaskan bahwa Perusahaan melakukan pembuangan limbah di lahan masyarakat, tanpa Izin dari pemilik lahan

“Demonstrasi ini di dasari karena perusahaan PT.OSS kami menilai melakukan penimbunan dan pembuangan limbah di lahan masyarakat yang belum di bebaskan atau dibayar,” ungkap Iksan Binsar.

Lebih lanjut, Iksan menjelaskan bahwa perusahaan tersebut ,diduga melakukan perbuatan melawan Hukum, seperti yang terdapat pada Pasal 385 KUHP Ayat 1.

Ketgam, massa aksi dibawah pengaman dan pengamanan dari jajaran kepolisian. foto : istimewa.

“Pada Pasal 385 KHUP Ayat 1 di jelaskan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu, Maka dapat di ancam pidana empat (4) tahun penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Danrem 143/HO Terima Kunjungan Deputi IV Menko Polhukam RI Di Makorem 143/HO

Sementara itu salah satu pemilik lahan, Umar Rahman mengatakan Perusahaan PT.OSS Wajib bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan di atas tanahnya.

“PT.OSS harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan di atas tanah Saya,” tegasnya.

Umar Rahman menambahkan, Jika perusahaan tidak melakukan ganti rugi maka kami akan melakukan aksi demonstrasi secara terus menerus bahkan mempersoalkan sampai pada manajemen Pusat PT.OSS.

BACA JUGA:  Puncak Peringatan HUT RI Ke-78 Tingkat Konawe Utara Dipusatkan di Taipa Berlangsung Meriah

“Saya tegaskan bahwa jika perusahaan tidak melakukan ganti rugi atas pembuangan limbah di lahan saya, Maka saya pastikan kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara terus menerus, Dan kalau perlu kami akan ke Kantor Pusat PT.OSS Untuk menyuarakan persoalan ini,” pungkasnya.

Untuk menanggapi hal tersebut, pihak PT.OSS belum memberikan keterangan. Dan aksi masyarakat tersebut dibawah pengamanan pihak kepolisian setempat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi