Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022

Ketgam, Situasi rapat penetapan panitia Idul Fitri tahun 2022 Pemda Konut, Selasa (12/04/2022).

ANOAPOS.COM | KONUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat penetapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di ruang rapat lantai II kantor Bupati Konut yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati mewakili Bupati Konawe Utara dan didampingi oleh Sekretaris Daerah serta dihadiri Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Konut, Ketua MUI Kab. Konawe Utara, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat pada Selasa (12/04/2022).

Rapat tersebut membahas dan menetapkan zonasi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan nilai besaran zakat serta arahan dalam rangka penunjukan Amil Zakat di Seluruh Desa di Wilayah Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA:  Bupati Konut Laporkan 5 Ormas Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 

Besaran Zakat yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1). Bagi yang mengkonsumsi Beras Super ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 37.000 per jiwa;

2). Bagi yang mengkonsumsi Beras Kepala/Ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 33.000 per jiwa;

3). Bagi yang mengkonsumsi Beras Bulog/Dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai Beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 27.000 per jiwa;

4). Bagi yang mengkonsumsi Jagung, Ubi, Sagu ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 20.000 per jiwa;

5). Bagi yang mengkonsumsi Beras Pokoknya melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi;

BACA JUGA:  Polri Lestarikan Negeri, Kapolres Dan DPRD Konut Tanam 1.000 Pohon Bakau

6). Batas waktu pembayaran zakat adalah 2 hari sebelum hari pelaksanaan Shalat Ied (H-2).

Kemudian untuk Rayon tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 2022 ini terbagi dalam 15 Rayon yaitu :

  1. Rayon I : Mesjid Agung As Salam Kel. Wanggudu.
  2. Rayon II : Lapangan Sepak Bola Andowia.
  3. Rayon III : Lapangan Sepak Bola Molawe.
  4. Rayon IV : Lapangan Desa Basule.
  5. Rayon V : Lapangan Sepak Bola Kel. Lembo.
  6. Rayon VI : Lapangan Sepak Bola Kel. Sawa.
  7. Rayon VII : Lapangan Desa Wawoluri.
  8. Rayon VIII : Lapangan Sepak Bola Kel. Asera.
  9. Rayon IX : Lapangan Kel. Linomoiyo.
  10. Rayon X : Lapangan Sepak Bola Kel. Lamonae.
  11. Rayon XI : Lapangam Kel. Langgikima.
  12. Rayon XII : Pelataran Polsek Landawe.
  13. Rayon XIII : Wawolesea I Mesjid Lemobajo.
  14. Rayon XIV : Wawolesea II Lapangan Sepak Bola Toreo.
  15. Rayon XV : Kecamatan Lasolo Kepulauan.
BACA JUGA:  Hasil Kerja Keras, Ketua Kadin Sultra Terima Penghargaan Indonesia Award 2023

Wakil Bupati Konut, H.Abuhaera mengingatkan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di Mesjid serta pelaksanaan Shalat Idul Fitri, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, selalu mencuci tangan.

” Kemudian Ramadhan saat ini, kita semua tetap menjaga iman dan imun,” ajak H.Abuhaera.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi