Sinergitas Polres Konut Dan Kepala Sekolah Dalam Mencegah Anak Mengendarai Kendaraan Ke Sekolah

Anoapos.com | Konut – Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, Satuan Lalu Lintas Polres Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggandeng Satuan Bimmas Polres Konut melaksanakan berbagai macam kegiatan.

Selain imbauan melalui media sosial dan Pemasangan Spanduk, kali ini Satlantas Polres Konut bersama Sat Binmas Polres Konut mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Bumi Oheo Kabupaten Konawe Utara berkaitan dengan masih banyaknya anak pelajar di daerah ini yang mengendarai kendaraan bermotor Tidak Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMP Negeri 2 Asera Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara yang di hadiri oleh Kasat Lantas Polres Konut, Kasat Binmas Polres Konut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konut pada Kamis (26/01/2023) lalu.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K Melalui Kasat Lantas Polres Konawe Utara Iptu Ansyar, S.E., dan Kasat Binmas Polres Kinawe Utara AKP Laode Bahmid Asry,S.SOS memimpin Langsung kegiatan.

BACA JUGA:  Camat Lasolo Apresiasi Kekompakan Warga Dalam Lomba Antar Dusun Desa Tetelupai

Dalam Kegiatan itu, Kasat Lantas Polres Konawe Utara Iptu Ansyar, S.E. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Pemberitahuan Kepada kepala sekolah agar mencegahan anak ( siswa dan siswi ) di bawah umur berkendara.

” Ini merupakan upaya nyata dari sat lantas polres Konawe Utara dan Sat Binmas Polres Konawe Utara yang peduli dengan keselamatan anak anak di bawah umur, ” terbangnya.

Lanjut, Ini di karenakan pengendara yang belum cukup umur rawan terlibat kecelakaan dan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di bawah umur, masih cukup tinggi. Ungkap Kasat Lantas Polres Konut.

Menurutnya, Banyak nyawa yang melibatkan anak di bawah umur berkendara yang telah jatuh di jalan raya, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mencegahnya.

Di antaranya, bahaya bersepeda motor bagi yang belum cukup umur adalah kecelakaan di Jalan. Selain itu, ada sanksi terhadap para pelanggar terutama anak di bawah umur, Sesuai dengan Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

BACA JUGA:  Pemda Konut Bangkitkan Ekonomi Pelaku UMKM

Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp .1 juta.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Konawe Utara juga mengajak Para Kepala Sekolah Agar menyampaikan Kepada Orang Tua Murid untuk bersama-sama mencegah anak-anak di bawah umur berkendara.

” Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak anak kesekolah. Jangan sampai semuanya terlambat, Jangan sampai anak anak yang kita cintai menjadi Korban Kecelakaan lalu lintas, ” Kasat Lantas Polres Konawe Utara Iptu Ansyar, S.E.

Ditempat yang sama, Kasat Binmas Polres Konawe Utara AKP Laode Bahmid Asry, S.Sos juga menghimbau agar para Kepala Sekolah bisa bersama sama mematuhi imbauan Pencegahan anak mengendarai kendaraan.

BACA JUGA:  Ketua Bhayangkari Cabang Konut Bersama Pengurus, Kunjungi Pospam Wiwirano

” Saya berharap para anak-anak pelajar nantinya bisa mejadi pelopor keselamatan berlalu lintas sejak usia dini dan paham betul tertib lalu lintas, sehingga kedepannya tidak ada lagi anak anak kita yang terlibat kecelakaan,” harap Laode Bahmid Asry, S.Sos.

Kasat Binmas juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Sekolah yang besedia hadir dan meluangkan waktu Dalam Pertemuan Ini.

Sumber : Humas Polres Konawe Utara.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi