Anoapos.com | Konut – Berurusan terkait data kependudukan, Masyarakat tidak perlu khawatir sebab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyediakan pelayanan satu pintu bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
Seperti membuat Kartu Keluarga (KK) , Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak atau disingkat KIA dan lainnya.
Selain pembuatan dokumen baru, Dinas Dukcapil Konut juga dapat memberikan pelayanan pembaharuan dokumen dan atau perbaikan data diri kependudukan bagi masyarakat yang terkendala terhadap layanan publik.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Konut, Drs.Mili,M,Si saat di hubungi redaksi anoapos.com pada Jumat 27 Oktober 2023.
Lebih lanjut kata Mili bahwa semua data penduduk terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
” ini suatu sistem informasi yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakan, Melalui administrasi kependudukan (Adminduk) , Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dapat mencatat identitas penduduk, seperti nama, tanggal lahir, alamat, hubungan keluarga, status perkawinan dan informasi penting lainnya.
” Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, KTP, dan lain sebagainya, diterbitkan berdasarkan data yang tercatat dalam adminduk baik offline dan online serta tidak dipungut biaya” kata mantan Kadis P dan K Konut ini.
Pasalnya, Dinas Dukcapil Konut terus melakukan Pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat menuju Konawe Utara Lebih Berdaya Saing yang lebih SELARAS.
Menyikapi hal tersebut, salah satu warga Desa Laimeo Kec.Sawa, Patma yang telah mengurus perbaikan administrasi kependudukan mengucapkan terima kasih kepada Pemda Konut dan Khususnya Dinas Dukcapil Konut yang telah memberikan pelayanan terbaik.
” Alhamdulillah, selain proses cepat dan tidak dipungut biaya, juga prosesnya sangat memudahkan kita dalam pengurusan administrasi kependudukan ,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jenis Dokumen Pelayanan Adminduk di Konawe Utara antara lain :
1. Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk.
2. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
3. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL).
4. Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
5. Pelayanan Surat Keterangan Pindah.
6. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI).