Kapolres Konut Pimpin Press Release Kasus Narkotika Hingga April 2024, BB Mencapai 124,08 Gram

Ketgam, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, SH,.S.I.K saat menunjukkan barang bukti. (tengah). foto : Humas Polres Konut.

Anoapos.com | Konut – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memimpin kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari bulan januari hingga april 2024 pada Senin (22/04/2024).

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang,Press release bertempat di Loby kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

Dikatakan, Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe Utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres

BACA JUGA:  Asmawa Tosepu - Yudhianto Mahardika Mengambil Formulir Calon Wali Kota Kendari di Partai Demokrat

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut

Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konut.

BACA JUGA:  Bupati Surunuddin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1443 H

Pada Bulan maret 2024, terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya

BACA JUGA:  Setelah Kunker Keluar Daerah, Saprin Menyebut Obyek Wisata Labengki Jauh Lebih Menarik

Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menghimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba “imbuhnya

Sumber : Humas Polres Konawe Utara

Redaksi

× Chat Redaksi