Ketua DPD LIN Sultra Dampingi Koperasi di Bungkutoko

Anoapos.com | Kendari – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Tenggara menghadiri sidang ke-II (kedua) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri ( TKBM) dengan legalitas sebagai kuasa pendamping pada pihak tergugat di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (05/07/2023).

Polemik yang terjadi dalam kepengurusan internal Koperasi Tunas Bangsa Mandiri merupakan hal yang tidak lazim lagi bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, tentu ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang memang seharusnya menjadi bagian daripada proses penyelesaian yang terjadi di salah satu internal perusahaan bongkar muat Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang ada di Bungkutoko Kota Kendari.

Dengan adanya polemik pengambil alihan jabatan atau kudeta sepihak kepengurusan Irwan dan syarifudin oleh salah satu pengurus yang sudah dinyatakan dipecat merupakan hal yang mustahil terjadi, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa pemerintah terkait bungkam soal kisruh ini.

Adyans Ketua Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyesali dengan adanya kudeta sepihak padahal sudah nyata anggota koperasi tersebut telah dipecat oleh pimpinannya, tuturnya.

BACA JUGA:  Konut Urutan Kedua Se-Sultra Produktivitas Komoditi Pangan Utama

Kemudian pihak yang telah dipecat tersebut melakukan rapat luar biasa pembentukan kepengurusan baru dengan menggunakan legalitas dan nama Tunas Bangsa Mandiri padahal secara AD/ART sudah tidak sesuai dan melanggar aturan koperasi,

Dengan demikian kata Adyans Ketua LIN,bahwa saat ini kami tetap mengawal tuntas proses persidangan pihak tergugat Irwan, Syarifudin dan Junudin sehingga mendapat keadilan dan semoga para Hakim- Hakim selalu amanah dan Objektif dalam setiap pengambilan keputusan ketika tibanya Penetapan Keputusan Benar dan Bersalahnya pihak Penggugat dan Tergugat nanti, Ungkapnya.

Pada sidang Ke- II tdi kami mendampingi klien dan tentu ini menjadi tanggung jawab kami selaku Ketua LIN Sultra yang menerima apa yang dikuasakan oleh pihak tergugat dan tentu Lembaga Investigasi Negara akan tetap menjadi terdepan dalam membela hak-hak siapapun yang dirampas paksa dengan cara-cara yang tidak etis dan salah apalagi melanggar aturan-aturan yang ada, tegas Adyans.

Sidang dimulai sekitar pukul 16.00 sore ,dan didampingi oleh beberapa Lembaga Eksternal, DPD LIN Sultra, DPW LSM GMBI Sultra dan sejumlah Media cetak, online dan TV sempat hadir juga di Pengadilan Negeri Kendari, tuturnya.

BACA JUGA:  Ruksamin Satu satunya Bupati Definitif yang Hadir dalam Jambore Daerah se-Sultra di Muna

Sebagian besar anggota dari TKBM (Tunas Bangsa Mandiri) ,versi irwan maupun versi ferry datang untuk menyaksikan persidang tersebut.tutupnya.

Disisi lain Rahman Pulani. SH. Selaku Penasehat Hukum dari terdakwa syarifudin, Irwan,Junudin menyampaikan bahwa Kami sudah melakukan sidang apa-apa saja yang di tuduhkan pada Klien kami, sebab dalam kacamata kami tidak dikategorikan dalam penggelapan dimana dana tersebut di salurkan kepada mandor dan diserahkan keburuh pelabuhan..

“Persoalan masalah legalitas sebelum terjadinya rapat luar biasa versi Verri kalau orang yang sudah di pecat bagaimana mereka lakukan rapat luar biasa sementara mereka tidak berwenang lagi, sehingga prodak rapat mereka dalam perspektif hukum itu cacat, Maka dari itu langkah selanjutnya kami menunggu saksi dari penuntut umum, harapan kami klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum sebagaimana salah satunya dalam hukum adalah kepastian,” Ucapnya.

Masih kata Rahman Pulaani,SH “Selanjutnya kami akan menghadirkan kembali saksi-saksi dari pihak koperasi yang bisa mentafsirkan bagaimana rapat luar biasa satu dan rapat luar biasa dua. Kalau kami minta keterangan dari kubuh sebelah pasti subjektif adanya, begitu pula klien kami pasti juga akan membela diri. Maka yang paling pas menafsirkan itu semua terkait pihak koperasi tunas bangsa mandiri adalah pihak koperasi itu sendiri sebab netral ini adanya. Sebelumnya Dinas Koperasi sudah dimintai keteranganya di Polda Sulawesi Tenggara, namun kami melihat keterangan subyektif tersebut tidak dipertimbangkan adanya,” tutupnya.

BACA JUGA:  Dukung Kemajuan Daerah, Kadin Se-Sulawesi Jalin MoU

Untuk diketahui, Sidang yang dilaksanakan selama 2 jam tersebut aman terkendali walaupun suasana sempat memanas antara kubu penggugat dan tergugat. Selanjutnya, sidang tersebut akan dilanjutkan lagi pada tanggal 14 juli 2023 yang akan datang. (Firman/AP)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi