Polres Konut Serahkan Berkas Pelaku KDRT Barasanga, Di Kejari Konawe

Ketgam, Tim Reskrim Polres Konut (Kanan) saat menyerahkan berkas Dugaan KDRT Desa Barasanga kepada pihak Kejari Konawe. foto : istimewa

ANOAPOS.COM | KONUT – Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka SN alias Ais menjadi target serius pihak Polisi Resor (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan target utama, gerakan cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut telah menyerahkan berkas tersangka, resmi dirampungkan dalam kurung waktu hanya 6 hari setelah tersangka ditangkap atas kerjasama dengan Polres Muna pada (30/03/2022) yang lalu.

BACA JUGA:  Kapolres Konut Berikan Bantuan Sembako Bagi Korban Angin Puting Beliung

Selanjutnya berkas dokumen tersebut, dikirim melalui anggota Reskrim Polres Konut, Brigadir Arif yang diterima langsung pihak Kejaksaan Negeri Konawe pada, Kamis (07/04/2022) pukul 14.30 wita dengan Nomor : BP/08/III/2022/Sat Reskrim.

Tersangka SN alias Ais, merupakan tersangka dugaan tindak kekerasan penganiyayaan terhadap istrinya sendiri yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konut.

SN menyabet seluruh tubuh istrinya mulai dari kaki, badan, tangan sampai wajah dengan menggunakan silet saat sedang tidur. Akibat tindakan sadis itu, istri tersangka mengalami luka yang mengenaskan dimana tubunya robek-robek dan bercucuran darah.

BACA JUGA:  Pj. Ketua Bhayangkari Daerah Sultra Kunjungan Kerja di Polres Konut

Setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/38/III/2022/SPKT/POLRES KONUT/POLDA SULTRA Tanggal 27 Maret 2022. Tim Satreskrim Polres Konut bekerjasama Polres Muna langsung memburu pelaku dan akhirnya menangkap tersangka, ditempat persembunyiannya di Kabupaten Muna.

“Berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Konawe tahap l. Dan saat ini, tersangka dititip di Rumah Tahanan Polsek Asera,” kata Kasat Reskirm Polres Konut, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, Kamis (07/04/2022) kemarin.

Menurut Bhekti Indra Kurniawan, Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).(IS/JF/AP)

BACA JUGA:  Polres Konut Dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Keluarga Kurang Mampu Serta Tuna Netra
Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi