ANOAPOS.COM | KONAWE – Kepela Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , Dr.Musafir.sh.S.pd.Mh melalui kasih pidsus Konawe Rekafit Mendi.SH mengatakan bahwa laporan masyarakat yang di terima kami sudah tindak lanjuti dalam tahap masa proses penyelidikan dan pengumpulan data,dari beberapa pihak,masyarakat awua jaya di harap bersabar menunggu hasil penyelidikan tiem dari Kejari Konawe, sebagaimana yang dikutip oleh media online Libasnews.co.id.
” Setelah dari hasil penyelidikan maka kami akan sampaikan apakah layak jadi tersangka atau tidak,” ucap Rekafit sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Konawe ini.
Di tempat terpisah
Rasmin selaku perwakilan masyarakat Desa Awua Jaya Kecamatan Asinua mengatakan, kami sangat bersyukur dengan Kejari Konawe karena laporan kami telah di tindaklanjuti secara serius dan kami berharap agar di proses sesuai hukum yang berlaku, apa bila terbukti melanggar dari hasil pemeriksaan Kejari konawe, ungkap Rasmin.