DAERAH  

Kejati Sultra Diminta Lidik Soal Dana UP DPRD Butur

Ketgam, Koordinator GEM-ASKI Sultra, Andril Kurniawan.

ANOAPOS.COM | BUTUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan pemberian Uang Persediaan (UP) melalui SK Nomor 69 Tahun 2021. Berdasarkan SK tersebut, Sekretariat DPRD menerima alokasi UP senilai Rp890.070.000,00.

Dalam pengelolaan dana UP Tahun Anggaran 2021 penggunaan dana tersebut, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sekretariat DPRD Buton Utara.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEM-ASKI) Sultra, Andril Kurniawan kepada wartawan Anoapos.com pada Jumat (22/07/2022).

Menurut Andril Kurniawan bahwa Atas bukti penyetoran sisa UP ke Kas Daerah per 19 April 2022 diketahui bahwa terdapat pengembalian sisa kas senilai Rp30.000.000,00 oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD inisial HA pada tanggal 15 Februari 2022 dan Rp100.000.000,00 oleh Mantan Sekretaris DPRD periode Januari – Agustus 2021 inisial KSU pada tanggal 1 April 2022 sebagai pertanggungjawaban sisa UP yang dikelola. Atas penyetoran ke Kas Daerah tersebut, maka sisa dana UP yang belum dipertanggungjawabkan dan disetorkan ke Kas Daerah adalah senilai Rp760.070.000,00 (Rp890.070.000,00 – Rp30.000.000,00 – Rp100.000.000,00).

BACA JUGA:  RESMIKAN PASAR, RUKSAMIN BERHARAP DAPAT TINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT

Berdasarkan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran TA 2021,
HA mengakui bahwa dalam pengelolaan UP selama menjabat yang bersangkutan sering meminjamkan dan/atau memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Sekretariat DPRD baik menggunakan kuitansi maupun tanpa bukti apapun.

Atas perbuatannya meminjamkan dan memberikan UP tanpa dasar tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak menyusun buku panjar namun hanya membuat catatan pada buku pribadinya tanpa ada tanda tangan dari penerima maupun peminjam uang.

BACA JUGA:  Momentum Hari Buku Internasional, Ruksamin Menyebut Buku Sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan

Untuk di ketahui Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa selama ini dalam pengelolaan UP, tidak ada pemeriksaan kas secara periodik per bulan oleh Bendahara Pengeluaran yang diketahui dan disetujui oleh PA SKPD.

” Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, di hari Bhakti Adhiyaksa 22 Juli 2022 ini , kami meminta Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan serius terhadap penggunaan Dana Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat DPRD Buton Utara yang tidak dapat di pertanggung jawabkan senilai Rp760.070.000,00 tersebut. Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara tersebut demi menyelamatkan menyelamatkan uang negara,” kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi ( GEM-ASKI) Sultra, Andril Kurniawan kepada Anoapos.com pada Jumat (22/07/2022) .

BACA JUGA:  LSM GTI Sorot PPK Pembangunan Pelabuhan Laut Munse

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, pihak mantan Sekwan DPRD Butur belum dapat memberikan keterangan kepada awak media ini.

Muhamad Amang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi