DAERAH  

Pemda Konut Teken Kerjasama Dengan Kejari Konawe

Ketgam, tampak Bupati Konut H.Ruksamin memberikan plakat cenderamata kepada Kajari Unaaha (tengah)

ANOAPOS.COM | KONUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan teken Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis (28/04/2022).

Kesepakatan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan.

Penandatangan yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Utara H. Ruksamin dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH. Yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi : penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

BACA JUGA:  Bidpropam Polda Sultra Sosialisasi Pembinaan Dan Pengawasan Etika Profesi Polri Dipolres Konut

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe dalam sambutannya mengatakan , Penandatanganan ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam pendampingan hukum, ujarnya.

Sementara itu, Bupati Konut menyampaikan agar segenap perangkat daerah menjawab isi MoU.

“Kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman kerja melalui perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah” kata H.Ruksamin.

BACA JUGA:  Ruksamin Ikut Launching GNPIP Bersama TPID Sultra 

Dalam kesempatan tersebut, telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Bapak Sekretaris Daerah mewakili Pemda Konawe Utara dengan Kejaksaaan Negeri Konawe.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi