Polda Sultra Tetapkan Dirut PT BNP dan Dirut PT BTM Sebagai Tersangka atas Dugaan Penanganan Ilegal

Anoapos.com | Sultra – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan direktur PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) dan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining di kawasan hutan di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Senin (02/10/2023).

Dua tersangka tersebut inisial M, yang juga merupakan direktur PT BTM, dan AR, direktur PT BNP.

Kombes Pol Bambang Wijanarko Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sultra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Jumat 15 September 2023, terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA:  Polda Sultra dan Pemkab Konut Sukses Menggelar Assessment Center Seleksi

Dalam operasi, petugas menemukan aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT BTM dengan menggunakan tiga unit excavator.

“PT BTM melakukan penambangan bijih nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT BNP,” kata Bambang kepada awak media.

Lebih lanjut, Dalam penyelidikan PT BNP diketahui memberikan biaya produksi penambangan kepada PT BTM sebesar Rp500.000.000. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, termasuk ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI, yang mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selanjutnya, ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga memastikan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

BACA JUGA:  Pengurus Ikadin Kendari, Februari 2023 Bakal Dilantik

“Setelah proses penyidikan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu M selaku Direktur PT BTM dan AR selaku Direktur PT BNP ,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5 pasal 37 paragraf 4 kehutanan undang-undang RI. Nomor 6 tahun 2023 dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. Kemudian Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

BACA JUGA:  Dit Pol Airud Polda Sultra Kembali Amankan Nelayan Asal Konawe Di Perairan Wawobungi

Untuk diketahui, Polisi telah mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator dan dokumen terkait. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.

Redaksi

× Chat Redaksi