Polres Konut Kembali Berhasil Bekuk 4 Pengedar Narkoba

 

Ketgam, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo (tengah) didampinggi Kasat Narkoba Polres Konut, Iptu Ramlan (Kanan) dan Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera, (Kiri).

Anoapos.com | Konut – Pada awal tahun 2023, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Polisi Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah kembali mengamankan empat pelaku pengedar narkotika di daerah ini.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polres Konut dijelaskan sejak memasuki Januari 2023 terdapat empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari tempat yang berbeda.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan 4 orang ini, berdasarkan hasil hanting/pemburuan yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu satu bulan.

Priyo Utomo menjelaskan dari 4 orang tersangka ini, didapat oleh Tim Satres Narkoba Polres Konut ditempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Ketua Kadin Sultra Apresiasi Pemkot Kendari Terkait HUT Ke-192 Kota Kendari

“Sampai saat ini jajaran Polres satuan Narkoba Konut, terus melakukan hunting untuk mencari DPO atau para bandar. Kami juga menduga 4 tersangka tersebut masing-masing memiliki jaringan. adapun pasal yang dikenakan pelaku adalah 114 ayat 1 dan 112 1 di dalam UU tentang Narkotika dengan pidana penjara minilam 5 tahun maksimal 20 tahun,” kata Priyo Utomo dalam konferensi Pers pada Selasa (07/02/2023).

IKLAN

Priyo Utomo juga menambahkan, Polres Konut dan Forkopimda bersama Pemda Konut berkomitmen akan membersihkan narkoba di daerah ini.

“Kami Polres Konut dan Forkopimda bersama Pemda Konut berkomitmen akan membersihkan narkoba dan kami juga akan menjaga setiap perbatasan agar jaringan pengedaran antar provinsi bisa kita atasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tertarik Sepak Bola Kamtibmas Polres Konut, Bupati Ruksamin turun lapangan Hadapi Legend Lembo

Sementara itu, Wakil Bupati Konut, Abuhaera mengapresiasi atas kinerja Polres Konut dalam memberantas Narkoba.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Konawe Utara agar menjauhi dan menghentikan peredaran narkotika di Bumi Oheo yang akan merusak masa depan Konawe Utara,” imbau Wabup Konut.

Untuk diketahui, 4 orang tersangka tersebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano dengan tersangka inisial R dengan barang bukti 0,79 gram, Tersangka TKP Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano dengan inisial Y dengan barang bukti 3,51 gram.

Kemudian, tersangka ke tiga ber TKP di Kelurahan Sawa inisial wanita FEN dengan barang bukti 0,78 gram dan tersangka Keempat juga berada di Kelurahan Sawa berinisial S dengan barang bukti 19,5 gram.

BACA JUGA:  Bidpropam Polda Sultra Sosialisasi Pembinaan Dan Pengawasan Etika Profesi Polri Dipolres Konut

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi