DAERAH  

13 KADES DI KONKEP, RESMI DI LAPORKAN

Ketgam, Koordinator Investigasi LKPD -SULTRA, Rintah Rahmat.

ANOAPOS.COM | KONKEP – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD-SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi atas penyalahgunaan keuangan negara dalam hal ini penyelewengan Dana Desa (DD) kepada 13 Kepala Desa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Rabu (14/09/2022).

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Investigasi LKPD -SULTRA, Rintah Rahmat kepada Anoapos.com pada Rabu 14 September 2022.

Dalam laporan tersebut, LKPD -SULTRA telah mengantongi 13 nama Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konkep yang telah disampaikan oleh koordinator Investigasi Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD-SULTRA).

Rintah Rahmat menuturkan bahwa pihaknya mengaku sudah menyerahkan bukti permulaan sebagai bahan rujukan Kejaksaan Tinggi Sultra guna menindaklanjuti Kasus tersebut.

“Terkait laporan 13 Kades itu kemarin Tanggal 13 September 2022, saya sudah menyerahkan beberapa Dokumen Bukti pendukung untuk selanjutnya di proses oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkap Rinta Rahmat .

BACA JUGA:  Proyek Pelabuhan Munse Diduga Mangkrak, GMNI SULTRA Menilai Ir.Ridwan Bae Dinilai Apatis
Iklan

Menurut putra asal wawonii tenggara kabupaten Konawe kepulauan ini, Rinta Rahmat mewakili LKPD-Sultra, menyampaikan bahwa dari tiga belas kepala desa terduga dikonawe kepulauan, terdapat tiga kepala desa di antaranya terdiri dari Kecamatan wawonii tenggara.

“Iya kami melaporkan dua kepala desa lagi dari wawonii tenggara selain desa bahaba” ujarnya.

Dikatakan, beberapa kasus dari 13 Desa yang telah resmi dilaporkan antara lain Desa Watuondo Kecamatan Wawonii Timur Laut dan Desa Bahaba Kecamatan Wawonii tenggara.

“Untuk kasus di desa Watuondo yang saya laporkan terkait program pengadaan bibit udang dan pengerjaan wadah/Empang yang menghabiskan anggaran fantastis namun realisasinya tidak sesuai dengan laporan pertangungjawaban, selain kasus tersebut kami juga melaporkan kasus pengrusakan hutan mangrove yang kami duga dilakukan oleh kepala desa Watuondo” imbuhnya.

BACA JUGA:  Melalui Dinas PK, Pemda Konut Kembali Salurankan Bantuan Beasiswa Pendidikan

Masih menurut Rinta Rahmat, untuk kasus dugaan yang di langgar oleh Kades Bahaba mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) , diduga tidak sesuai spesifikasi.

“kalau Desa Bahaba, Kasus yang kami laporkan itu mengenai penyaluran BLT Dana Desa yang dimana kami Duga Kades Bahaba tidak menyalurkan secara penuh BLT tersebut kepada masyarakat dan juga beberapa pembagunan fisik yang kami duga Mark up,” .

Selain sebagai ketua koordinator Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sultra (LKPD – Sultra) , Rinta Rahmat juga dikenal sebagai koordinator investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN-Sultra) , meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi agar kiranya bisa menindaklanjuti kasus-kasus tersebut secara profesional.

“Sampai saat ini saya masih mempercayai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menindak dan memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara, tutupnya.

BACA JUGA:  Hasil Bimtek di Bogor, Desa Tetelupai Kembali Berinovasi Jadi Kampung Rotan

terkait laporan LKPD -Sultra tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra masih berupaya untuk dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara salah satu Kades yang dilaporkan oleh LKPD Sultra, Kades Watuondo sudah dikonfirmasi oleh anoapos.com melalui via WhatsApp pada Kamis (15/09/2022) ,namun dirinya enggan memberikan keterangan terkait laporan LKPD Sultra.

” Ow begitukah janganmi z tanggapi khususnya desa watuondo saudara,
Pokoknya saudara cukup menunggu aja. Janganmi Kita tulis beritanya,” jawab Kades Watuondo.

Izat Taslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi