DAERAH  

DIDUGA MENGGUNAKAN KAWASAN HUTAN, 3 ORANG WARGA ROUTA JADI TERSANGKA

Ketgam, 3 orang petani asal Desa Lalomerui Kec.Routa, jadi tersangka penyerobotan hutan. foto : istimewa.

ANOAPOS.COM | KONAWE – Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Menhut-II/2010.

Dalam peraturan tersebut memuat tentang kriteria HPK yang boleh dilepas oleh pengelola. Kriteria pertama, HPK dikelola sesuai dengan peraturan berlaku. Kedua, HPK tidak dibebani izin pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan dari menteri.

Syarat ketiga, HPK dalam keadaan berhutan ataupun tidak memiliki hutan. Terakhir, HPK terletak di provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30 persen.

Menyoal alih fungsi HPK di luar aktivitas kehutanan, dapat dilakukan untuk pembangunan berikut ini.

Pertanian,Perkebunan,Perikanan, Peternakan, Sarana olah raga, Penampungan korban bencana alam, Bendungan atau waduk
Fasilitas pendidikan, pemakaman, keselamatan umum, Rumah sakit umum, Kantor pemerintah, Pemukiman penduduk
Transmigrasi, Bangunan industri, Pelabuhan, Bandar udara, Stasiun kereta api, Terminal, Pasar umum, Pemekaran wilayah.

Lalu bagaimana mengulas persoalan adanya beberapa orang petani yang berdomisili dikawasan Hutan Produksi Konpersi, tepatnya di Desa Lalomerui, Kec Routa, Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA:  34 Jamaah Haji Asal Konut Dapat Dukungan Rp.1,5 Juta Perorang Dari Ruksamin

Ada 3 orang petani yang telah menjadi tersangka di Polres Konawe atas laporan Dinas Kehutanan Prov .Sultra melalui KPH Kec. Routa Muhammad Ichwan Muis atas dugaan perambahan hutan lindung dan undang undang cipta kerja.

Sehubungan dengan hal itu, Kerukunan Keluarga Towaru Mopute (KKTM) tidak menerima tindakan sewena-wena oleh pihak Polres Konawe dan Dinas Kehutanan Prov.Sultra sehingga baru baru ini melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kehutanan dan Polda Sultra.

Didin dan Muhammad Edi Suliono saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa kami menuntut Kapolda Sultra agar segera membebaskan keluarga kami yang diduga melakukan perambahan hutan karena hal itu tidak benar, keluarga kami hanya mengambil kayu untuk ramuan pondok bukan untuk dijual

” kami meminta kepada pemerintah dan pihak kepolisian agar tidak menghalangi kami bertempat tinggal di kampung tua Mopute lama karena sejak tahun 1952 nenek moyang kami turun temurun berdomisili ditempat itu, kami secara tegas tidak akan pernah meninggalkan tanah leluhur kami, dengan adanya pihak perusahaan yang membangun dan mengolah di daerah itu kami sangat mendukun sepenuhnya tapi jangan mengusir kami dari tanah leluhur kami karena didalamnya terdapat banyak perkuburan tanaman jangka panjang ,”tegasnya.

BACA JUGA:  Polsek Pondidaha Bersama Tim, Berhasil Evakuasi Orang Gangguan Jiwa Asal Desa Amesiu

Ditempat terpisah saat tim Wartawan melakukan investigasi pada Minggu (23/10/2022) terdapat beberapa rumah penduduk yang terpasang policeline yang diketahui dilakukan oleh pihak Polres Konawe, dan terdapat banyak pekuburan serta tanaman jangka panjang seperti pohon sagu dan pohon kelapa, hal itu yang dapat membuktikan bahwa tempat itu adalah perkampungan.

Selain itu juga terdapat pembangunan kantor permanen Persekutuan Komanditer (CV) diwilayah hutan produksi konversi yang diduga milik oknum mantan kepala desa, pemilik kantor tersebut juga diduga pelaku penambangan pasir ilegal yang bekerjasama oleh perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

BACA JUGA:  Ketua Komisi VII DPR-RI Sugeng Suparwoto Terkejut Hadir di Konut

Taksir Unggahi saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah melakukan penambangan pasir di sungai Padanu, desa Lalomerui, Kec Routa.

“iya saya dan beberapa orang lainnya yang melakukan penambangan pak. Ditanya soal dokumen yang dimiliki, Taksir mengatakan, dokumen sementara pengurusan dan telah diukur oleh pihak BSW, “jelas Taksir Unggahi melalui via telepon selulernya kepada awak media.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan “silahkan awak media langsung ke Kasat Reskrim AKP Yacub Kamaru. Setelah dikonfirmasi ke Kasat Reskrim, kembali mengarahkan awak media ke Polda Sultra.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi