ANOAPOS.COM | KONAWE – Polisi Sektor (Polsek) Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berhasil mengevakuasi salah satu warga Desa Amesiu Kecamatan Pondidaha yang mengalami penyakit ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa) pada Kamis 20 Oktober 2022.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Pondidaha IPTU Heru Purwoko,SH,.MM menjelaskan bahwa inisial MA lahir di Kendari 21 Agustus 1988 ODGJ warga Desa Amesiu telah dibawa di Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari .
” Adapun kronologi kejadian yaitu ODGJ tersebut dibawa dari rumah adik kandungnya di Desa Amesiu Kec.Pondidaha dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Pondidaha pada jam 09 :00 WITA. Proses ini didampingi oleh pihak keluarga kandungnya saudari Vita, Saya selaku Kapolsek Pondidaha bersama Camat Pondidaha Eti Nurbaiti Saranani,S.Sos,M.AP., Kepala Puskesmas Pondidaha Junawan,S.Km, Kepala Desa Amesiu Jaenudin dan Anggota BKTM Polsek Pondidaha Bripka Yusuf,” ujarnya.
Heru Purwoko sapaan akrabnya menambahkan, Setelah tiba di Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari, Pihak Puskesmas Pondidaha langsung melakukan koordinasi kepada RS Jiwa terkait Administrasi pasien ODGJ dan kemudian dilakukan Tes Swab terlebih dahulu.
“Seluruh rangkaian kegiatan hari ini, saya sudah laporkan kepada pimpinan kami yaitu kepada Bapak Kapolres Konwe. Untuk Kegiatan ini berakhir pada 11:15 WITA dengan situasi aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Pondidaha.
Sumber : Humas Polres Konawe