Dirut Antam, Bersuara Soal Dugaan Kerusakan Lingkungan Di Blok Mandiodo

Foto : istimewa

Anoapos.com | Konut – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan klarifikasi bahwa dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , terjadi karena adanya tumpang tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Kanter mengatakan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA), maka seluruh kuasa pertambangan (11 IUP) yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara inisial AS pada saat itu dibatalkan. Namun demikian, 11 IUP yang mendapatkan izin dari Bupati Konut tersebut masih saja melakukan kegiatan eksplorasi hingga produksi.

BACA JUGA:  Naskah Perjanjian Hibah Daerah Telah Resmi Diteken, KPUD Konut Dapat Rp.45 Miliar

Menurut Nico, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Sultra hingga Kapolda Sulawesi Tenggara agar 11 IUP tersebut ditindaklanjuti. Namun demikian, implementasinya di lapangan tidak mudah.

“Secara hukum, sudah buat laporan polisi di Bareskrim terhadap PT. SJ, PT.WAI dan PT KMS 27 yang semua berdasarkan MA bahwa ini kegiatan ilegal,” kata Nico sebagaimana yang dikutip oleh dronesultra.com pada Rabu (18/01/2023) .

Foto: istimewa.

Lanjut, Nico menjelaskan awal mula 11 IUP tersebut masuk di dalam wilayah kerja perusahaan tatkala Izin Usaha Pertambangan Antam dibatalkan oleh Bupati Konawe Utara saat itu. Setelah itu, Bupati menerbitkan kuasa pertambangan kepada 11 IUP tersebut.

BACA JUGA:  SALURKAN CSR , PT.SBP MENDAPAT DUKUNGAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG

“Dengan dikeluarkannya SK Bupati, Antam dibatalkan, muncullah 11 IUP di atas Mandiodo itu. Jadi ada 11 ini bukan di bawah Antam, ini atas izin Bupati keluar. Dampak dari otonomi daerah kewenangan mengeluarkan IUP,” ujar Nico.

Nico menyadari bahwa polemik mengenai Blok Mandiodo hingga kini masih terus berlangsung. Hal ini terjadi karena beberapa pihak masih saling mengklaim.

Namun ia memastikan bahwa pengelolaan Blok Mandiodo saat ini dilakukan melalui kerja sama operasional bersama PT Lawu agung Mining (LAM), di mana perusahaan hanya melakukan kegiatan tambang dengan luasan lahan 40 hektar.

“Blok Mandiodo ini blok yang bersengketa dan izin kehutanan kami belum dapat. Kami nggak mungkin lakukan kegiatan tambang. Jadi memang saling mengklaim dan saling membuat tuduhan yang saya sayangkan ada orang pakai seragam Antam,” ungkap Nico.

Aras Moita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi